Kab. Bekasi – Onediginews.com. Inspektorat Kabupaten Bekasi telah melakukan sidak ke Desa Sukaraja, Senin (6/5/20) lalu, terkait adanya indikasi dugaan mark-up beberapa kegiatan, yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 yang dilaporakan oleh LSM GARDA P3ER.
Namun hingga saat ini pasca audit investigasi yang dilakukan Inspektorat daerah tersebut, dari hasil pemeriksaannya belum ada kesimpulan dan belum dapat dirumuskan. Hal ini dikarenakan masih harus diputuskan lewat musyarawarah tim pemeriksa dari inspektorat dalam hal ini Irban IV.
Ogi Prayogi sebagai tim pemeriksa Irban IV, kepada media Onediginews, Selasa (19/5/2020) menjelaskan, “Terkait audit pemeriksaan yang sudah dilakukan bersama tim, saat ini belum bisa di simpulkan. Sebab masih menunggu musyawarah bersama tim. Mungkin baru bisa disimpulkan setelah lebaran nanti,” katanya.
Lebih lanjut Ogi mengungkapkan, “Terkait pemeriksaan di lapangan, ia bersama tim pemeriksa tidak menemukan kegiatan yang bersifat fiktif. Semua fisik ada bang, jadi tidak ada yang fiktif. Kalau dugaan mark-up belum bisa di simpulkan.
Adanya informasi laporan lenningan (drainase) dengan panjang 1000 meter itu dengan anggaran 135 juta, menurutnya tidak ada, yang ada hanya 315 meter saja.
Namun, pihaknya tidak dapat menguraikan data yang dimaksudkan dengan 315 meter tersebut dan anggarannya berapa sebenarnya yang dialokasikan tidak disebutkan.
Apakah kemunculan angka itu berdasarkan audit umum sebelumnya yaitu pada bulan november tahun 2019 lalu atau berdasarkan RAB dari pihak Desa Sukaraja yang diminta pasca audit atas laporan GARDA P3ER.
Berdasarkan hasil chek fisik yang sudah dilakukan serta kegiatan jaling Kampung Kosambi sepanjang 180 meter, yang menghabiskan anggaran 226 juta, pihak Inspektorat mengakui bahwa kegiatan audit yang dilakukan bulan November 2019 lalu tidak ada perbedaan dengan audit atas laporan.
“Pihaknya mengakui bahwa standar pemeriksaan sudah dilakukan terkait penanganan kasus dan sudah membuat BAP dan pemeriksaan fisik.
“Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sukaraja M. Syarif mengakui, “Kegiatan lenningan, adanya 315 meter bukan 1000 meter itu kan bertahap. Anggarannya hanya 20 % tahap satu, dana yang keluar saat itu sekitar 400 juta bang” sebut M. Syarif pada pemberitaan media ini sebelumnya.
Sementara ketua GARDA P3ER cabang bekasi Maruli JPM mengomentari atas lambannya audit investigasi yang dilakukan Inspektorat daerah.
Dituding ada perlindungan dan seolah-olah ada komunikasi yang sudah terjalin antara Kepala Desa Dan Inspektorat.
“Inspektorat sebagai fungsi strategis pengawasan merupakan pilar terdepan bagi pemerintah untuk menyelamatkan uang negara dari kerugian yang terindikasi perlakuan curang terhadap tata kelola anggaran.
Namun, jika Inspektorat kurang peka terhadap modus penyelewengan anggaran maka fungsi inspektorat sebagai apip itu akan jadi beban terhadap APBD.
Inspektorat benar melakukan fungsi pengawasan dan audit terhadap tata kelola dana desa maka apabila di kemudian hari ada laporan masyarakat adanya potensi kerugian akibat indikasi mark-up seperti yang kami sampaikan itu, tentunya tim pemeriksa di inspektorat dapat membuka kembali hasil audit mereka sebelumnya untuk dibandingkan dengan laporan yang diterima dan diuji dengan fisik yg dikerjakan dilapangan.
“Dalam hal ini inspektorat terkesan hanya membandingkan materi dan analisa kerugian yang disampaikan dalam laporan dengan RAB milik desa, tanpa meneliti atau menghitung volume fisik kegiatan yang telah mereka sidak sebagai objek yang diperiksa.
“Kami menduga ada kecurangan anggaran yang dilakukan pihak desa dalam laporan kami, termasuk jaling Kampung Kosambi yang menghabiskan anggaran 226 juta dengan volume kegiatan 180 meter. Setelah kami melakukan investigasi lapangan adanya potensi kerugian negara disana sekitar 150 juta. Seharusnya itu yang harus di selidiki Inspektorat. Ini malah sebaliknya.
“LSM kami dicurigai tidak memiliki data akurat, seolah-olah Inspektorat sendiri ada di pihak terlapor,” ujar Maruli kesal.
“Kami melihat inspektorat serasa simalakama dalam menangani laporan itu mengingat objek yang kami laporkan itu merupakan bagian yang telah rutin mereka audit dalam fungsi pengawasannya.”
“Sebab, bilamana materi dan analisa kerugian dalam laporan itu ternyata sesuai dengan fakta dilapangan (ditemukan potensi kerugian_red) maka dengan sendirinya hasil audit rutin inspektorat sebelumnya akan terbukti sebagai audit asal asalan atau hanya sebatas melengkapi administrasi kerjanya.”
“Jika demikian yang terjadi maka kinerja aparatur di inspektorat itu mengabaikan bahkan tidak mementingkan tujuan dari fungsi inspektorat daerah itu bagi pemerintah.”
“Sehingga perilaku koruptif dikalangan oknum pengguna anggaran akan semakin berkelanjutan sebab terkesan mendapat perlindungan.”
Maruli mengingatkan, “laporan yang kami sampaikan ke inspektorat itu hanya mekanisme saja, karena tidak ada penanganan kasus pidana, laporan ini akan kami sampaikan langsung ke Polda Metro Jaya setelah lebaran nanti untuk membuka tabir di kalangan birokrasi khususnya di Kabupaten Bekasi ” ujar Maruli.
(Enan)