spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Insiden Pepes Ayam Bau Berlendir dan Berbelatung, SPPG Terancam Sanksi Keras!!, DPRD Bentuk Tim Audit Independen Mekanisme MBG di Karawang

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang diterpa isu serius menyusul temuan makanan yang diduga basi dan dipenuhi belatung dalam menu yang dibagikan kepada siswa SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/10/2025).

Insiden memalukan ini langsung disoroti tajam oleh DPRD Kabupaten Karawang karena dinilai mencerminkan adanya indikasi pelanggaran keras terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program.

Kejadian yang terekam dalam sebuah video viral berdurasi hampir satu menit itu memperlihatkan guru dan orang tua murid terkejut saat membuka bungkusan pepes ayam dari menu MBG.

Makanan tersebut terlihat menjijikkan, berlendir, berbau menyengat, dan dipenuhi belatung.

“Ih iya ini udah lengket berlendir, itu tadi udah berapa anak (yang makan)? Ini togenya juga udah bau. Tuh lihat ada belatungnya, itu banyak pada masuk ke dalam (pepes ayam), takut, Bu, ih ini mah bener udah lengket, udah basi,” ujar salah seorang guru dalam rekaman tersebut, menunjukkan tingkat kekhawatiran yang tinggi akan keselamatan siswa.

Sementara itu, Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihak sekolah telah mengambil tindakan cepat untuk mencegah siswa mengonsumsi makanan basi itu.

Insiden makanan berbelatung ini sontak memicu reaksi keras dari parlemen. Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, S.T., M.M. (Asep Ibe), menilai ada indikasi pelanggaran serius terhadap Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025.

Menurut Asep Ibe, kejadian ini mencerminkan tidak komitmennya pihak SPPG dalam menjalankan ketentuan, terutama terkait larangan menggunakan pihak ketiga atau vendor.

“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan. Semua proses harus dilakukan langsung oleh tim internal. Kalau dalam praktiknya melibatkan pihak lain, maka itu sudah termasuk pelanggaran terhadap petunjuk teknis,” tegas Asep Ibe, Sabtu (25/10/2025).

Ia menambahkan, Peraturan BGN tersebut bahkan mengatur sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pembatalan kerja sama bagi penerima bantuan yang terbukti tidak melaksanakan program sesuai pedoman.

Politisi Fraksi Amanat Golkar ini mendesak BGN dan dinas terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada keterlibatan pihak luar dalam penyediaan makanan yang terbukti basi tersebut.

“Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah dasar. Kami khawatir kejadian serupa juga terjadi di SPPG lainnya jika tidak ada langkah tegas yang konsisten,” imbuhnya.

Asep Ibe meminta agar tim audit independen segera dibentuk untuk memeriksa rantai pasok bahan makanan, proses pengolahan, dan mekanisme distribusi MBG di Karawang.

Komisi IV DPRD Karawang sendiri berencana memanggil Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan pelaksana program MBG untuk meminta klarifikasi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik yang melanggar regulasi.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) dalam keterangan resminya juga telah menegaskan kembali bahwa pelaksana program (Yayasan dan SPPG) tidak diperkenankan menggunakan vendor dalam seluruh proses penyediaan makanan bergizi, sebagaimana tertuang dalam SK Kepala BGN No. 63 Tahun 2025.

Insiden pepes ayam berbelatung ini kini menjadi sorotan nasional, menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak SPPG serta evaluasi total terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Karawang.

Sampai berita ini diturunkan, upaya -upaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

Popular Articles