KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Jagat publik dan konstelasi pemerintahan di Kabupaten Karawang belakangan ini dihebohkan oleh beredarnya informasi mengenai dugaan pemeriksaan salah seorang pejabat daerah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial CP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat tersebut dikabarkan nyaris diamankan di kediamannya terkait dugaan aliran dana dalam kepengurusan perizinan proyek perumahan di kawasan perkotaan Karawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut disinyalir terjadi pada kurun waktu akhir Mei hingga awal Juni 2026 lalu.
Sejumlah pihak yang diduga merupakan tim penindak dari lembaga antirasuah dikabarkan mendatangi kediaman pribadi CP yang berlokasi di Perumahan Green Garden, Karawang Timur, sesaat setelah waktu ibadah Magrib.
Dugaan sementara yang berkembang menyebutkan bahwa CP terseret dalam pusaran pemenuhan komisi (fee) proyek pengurusan dokumen perizinan yang diperkirakan mencapai kisaran Rp2 hingga Rp3 miliar.
Menurut sumber informasi yang beredar, situasi di sekitar kediaman CP pada malam tersebut sempat diwarnai ketegangan teknis. Pihak berwenang dikabarkan telah bersiap melakukan tindakan hukum, namun tindakan tersebut urung dilaksanakan setelah adanya langkah pengembalian dana melalui mekanisme transfer pada malam yang sama, sehingga CP batal dibawa.
Kendati demikian, informasi internal yang beredar menyebutkan bahwa proses hukum disinyalir tetap berjalan melalui serangkaian pemeriksaan berkala.
Saat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media, pejabat PUPR Karawang berinisial CP dengan tegas membantah seluruh spekulasi dan kabar miring mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun kedatangan tim penindak KPK di rumahnya.
”Ah, enggak. Salah itu mah,” ujar CP dengan nada santai saat dikonfirmasi terkait isu tersebut, oleh awak media pada Kamis (2/7/2026) lalu.
CP mengaku terkejut dan bingung dengan mencuatnya isu liar yang mengaitkan namanya dengan lembaga antirasuah tersebut. Dirinya juga menegaskan tidak mengetahui sama sekali perihal pusaran kasus perizinan perumahan yang dituduhkan.
”Mau bantah bagaimana, da saya mah tidak tahu apa-apa (teu apal),” tegas CP menutup pembicaraan.
Demi mendapatkan kebenaran dan kejelasan informasi yang berimbang, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Aang Rahmatullah.
Melalui pesan singkat, Sekda Aang mengimbau agar awak media melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait karena sensitivitas informasi tersebut.
“Cobi di confirm ka nu terkait ketua (Coba dikonfirmasi ke yang terkait).. Pa Rusman atanapi Sekdisna (Pak Rusman atau Sekdisnya).. Abdi ge kamari tlp teu acan tlp balik (Saya juga kemarin telepon belum telepon balik). Saena di confirm beritana sensitif ketua, katambih tos lami waktosna kapengker (Baiknya dikonfirmasi beritanya sensitif, ditambah sudah lama waktunya yang lalu),” ujar Aang dalam pesan singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman, saat pertama kali dikonfirmasi sempat mempertanyakan kepastian identitas pejabat yang dimaksud.
“Bismillah. Punten kang ari anu dimaksud CP sahanya. Cecep sanes? Saya dari pagi belum ke kantor ada rapat di Pemda,” ungkap Rusman.
Namun, Rusman bergerak cepat dengan langsung menghubungi anak buahnya tersebut untuk meminta klarifikasi. Berdasarkan keterangan Rusman, ia sudah memanggil CP, dan yang bersangkutan dengan tegas tidak mengakui tudingan tersebut. CP menyatakan kepada Kadis PUPR bahwa informasi yang beredar itu sama sekali tidak benar.
Dalam kesempatan tersebut, Rusman juga sempat mempertanyakan validitas data dan sosok yang memberikan informasi awal tersebut kepada awak media guna meluruskan persoalan.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut, Rusman menyampaikan bahwa dirinya tengah disibukkan oleh agenda rapat yang padat di Pemda sepanjang hari dan belum sempat bertemu secara fisik dengan Cecep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun penjelasan lebih detail mengenai kabar keberadaan tim KPK tersebut.
Sesuai dengan mandat Kode Etik Jurnalistik, awak media hingga saat ini masih terus berupaya melakukan penelusuran lapangan serta mengupayakan saluran komunikasi resmi ke Juru Bicara KPK.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas pemeriksaan, detail perkara, serta kejelasan status hukum agar informasi yang tersaji ke tengah masyarakat sepenuhnya akurat, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Reporter : Nina Melani Paradewi








