spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Izin Bar dan Diskotik Lompat Pagar di Karawang, THM Bebas Beroperasi, Investor Lain Gigit Jari!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Gemerlap lampu warna-warni dan dentuman musik keras dari dua tempat hiburan malam ternama di Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, di balik kemeriahan pesta yang ditawarkan setiap malam, tersimpan tanda tanya besar mengenai legalitas operasionalnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, pada Kamis (5/2/2026), ditemukan fakta mengejutkan.

Izin Bar yang dikantongi kedua tempat tersebut diduga cacat prosedur.

Pihak DPMPTSP Karawang, melalui perwakilannya, Okta, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan verifikasi teknis terhadap izin operasional Bar dan Diskotik tersebut.

“Sesuai bahasa kita, izin tersebut tiba-tiba keluar tanpa ada verifikasi teknis DPMPTSP. Seharusnya itu menjadi kewenangan Provinsi, bahkan ke akun kepala dinas pun tidak masuk,” ungkap Okta dalam keterangannya.

Pihak dinas pun telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat pada Senin lalu karena adanya ketidaksesuaian kewenangan dalam penerbitan izin tersebut.

Hingga saat ini, status keaslian izin tersebut masih dipertanyakan asli tapi menyalahi prosedur, ataukah palsu?

Kondisi ini memicu polemik mengenai keadilan iklim investasi di Karawang. Di satu sisi, kedua tempar hiburan itu tetap leluasa beroperasi meskipun izinnya diduga bermasalah dan belum jelas status legalitasnya.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha yang berniat menanamkan modalnya di Karawang justru harus menelan pil pahit.

Sejumlah investor izinnya hingga kini belum diterbitkan dengan alasan kebijakan pengetatan Tempat Hiburan Malam (THM).

“Sekarang kan belum jelas izin asli atau palsu, mungkin Pol PP juga menahan diri untuk bertindak,” tambah pihak DPMPTSP.

Jika benar kedua tempat tersebut belum memiliki izin yang sah secara teknis dan kewenangan, maka operasional mereka merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah.

Publik kini menanti keberanian Satpol PP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk mengambil tindakan tegas.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles