KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Jaringan Masyarakat Madani (JARAMI) berencana melaporkan Kepala Sekolah SDN Citarik I, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat, Ruspendi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Karawang atas dugaan praktik korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Langkah ini diambil menyusul pantauan JARAMI terkait kondisi fisik bangunan dan sarana prasarana belajar mengajar di SDN Citarik I yang kian memprihatinkan, padahal sekolah tersebut menerima kucuran Dana BOS hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya, termasuk puluhan juta untuk biaya pemeliharaan.
“Ada kontras yang sangat mencolok antara besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah dengan kondisi fisik sekolah yang bobrok. Ini memunculkan dugaan kuat adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana BOS,” ujar Ketua JARAMI, Didi Suheri SE., M.Si., pada Minggu (28/9/2025).
Didi mengungkapkan, berdasarkan data dari website resmi BOS Kemdikbud, SDN Citarik I menerima total Dana BOS sebesar Rp 161.980.000 pada tahun 2024, Rp 160.160.000 pada tahun 2023, dan Rp 192.920.000 pada tahun 2022.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya kondisi sekolah jauh lebih baik. Tapi kenyataannya, banyak ruang kelas yang rusak, tembok-tembok mengelupas, plang nama sekolah tidak ada, sementara biaya pemeliharaan sarana dan prasarana dari Dana Bos yang dialokasikan capai puluhan juta rupiah setahun itu seolah menguap, fasilitas belajar dan mengajar tidak memadai, kepala sekolah juga diduga memimpin seenaknya masuk kantor sesukanya,” imbuhnya.
JARAMI mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang Wawan Setiawan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN Citarik I, disepanjang keoemimpinan Ruspendi. Termasuk melibatkan Korwilcambidik dan pengawas BOS Dinas Pendidikan dan Olahraga.
“Kami tidak ingin kondisi di SDN Citarik I ini dibiarkan berlarut-larut. Jika terbukti ada penyelewengan dalam pengelolaan Dana Bos disekolah tersebut, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didi.
Berikut rincian Dana BOS yang diterima SDN Citarik I dalam tiga tahun terakhir:
Tahun 2024 (Rp 161.980.000)
– Penerimaan Peserta Didik baru: Rp 1.180.000
– Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp 8.993.600
– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 16.046.550
– Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 32.958.000
– Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 24.987.150
– Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 9.600.000
– Langganan daya dan jasa: Rp 1.100.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 31.687.800
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 8.826.900
– Pembayaran honor: Rp 26.600.000
Tahun 2023 (Rp 160.160.000)
– Penerimaan Peserta Didik baru: Rp 766.400
– Pengembangan perpustakaan: Rp 8.255.400
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 18.981.170
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 23.206.230
– Administrasi kegiatan sekolah: Rp 35.424.700
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 6.680.000
– Langganan daya dan jasa: Rp 1.200.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah: Rp 20.650.650
– Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan: Rp 3.895.450
– Pembayaran honor: Rp 41.100.000
Tahun 2022 (Rp 192.920.000)
– Penerimaan Peserta Didik baru: Rp 2.760.000
– Pengembangan perpustakaan: Rp 8.724.500
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 21.134.600
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 30.226.500
– Administrasi kegiatan sekolah: Rp 46.900.400
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 21.060.000
– Langganan daya dan jasa: Rp 1.200.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah: Rp 24.494.000
– Pembayaran honor: Rp 36.420.000
–
Reporter: Nina Melani Paradewi