KARAWANG- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sampai saat ini masih belum dapat mencabut Surat Keputusan (SK) pembekuan izin operasional perusahaan tersebut.
Karena untuk menentukan bisa dan tidaknya pencabutan SK pembekuan izin oprasional PT Atlasindo,dalam hak ini Pemda Karawang masih menunggu Legal Opinion ( LO ) dari Kejaksaan Negeri Karawang. Yang dapat menjelaskan serta mendorong agar beberapa poin penting didalamnya dapat diselesaikan, sehingga DLHK mempunyai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang ketika dikonfirmasi, mengatakan saat ini LO tersebut masih dilakukan pengkajian oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) untuk kemudian meminta pertimbangan atau pendapat dari Kejaksaan Tinggi.
“Nantinya setelah dilakukan pengkajian dan pertimbangan oleh bidang Datun nantinya kita akan meminta pendapat ke Kejaksaan Tinggi kaitan LO yang telah disusun oleh Kejaksaan Negeri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie yang didampingi Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Zico Extrada
Lebih lanjut dijelaskannya, LO ini kemudian menjadi kewenangan penuh bidang Datun untuk menyampaikannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang.
Ditempat yang sama, Kasie Intel Kejari Karawang, Zico Extrada menambahkan Kejaksaan tidak memiliki hubungan dengan PT. Atlasindo, karena yang meminta LO itu adalah DLHK Kabupaten Karawang.
” Jadi kita hanya berkoordinasi dengan DLHK dalam hal ini bidang Datun,” tandasnya.
Namun yang jelas, kata Kasie Intel, saat ini semua masih sedang berproses. Dan jika telah selesai pihaknya akan segera meminta pertimbangan Kejaksaan Tinggi untuk kemudian hasilnya di sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
“Kapannya , saya belum bisa menyampaikan, karena kajian itu tidak bisa diukur dengan waktu. Bila cepat – cepat pun jika kemudian menimbulkan masalah, Ya buat apa, lebih baik dimatangkan dulu,” ucapnya.
Terakhir ia menandaskan untuk LO PT. Atlasindo memang membutuhkan waktu lama dan bukan berlarut – larut. Hal tersebut karena Kejaksaan lebih mementingkan hasil.
“Pada intinya kita bekerja secara profesional dan proposional.” pungkasnya.(nan/red)