spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Ketua Peradi Kecam Keras Penahanan Ibu Menyusui dalam Kasus Fidusia

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus penahanan Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui di Karawang, terus menuai kecaman keras. Kali ini, kritik tajam datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Kang Askun.

Askun menilai, sikap hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang memerintahkan penahanan terhadap Neni dalam perkara fidusia menunjukkan tindakan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Hukum Bukan Alat Penekan Rakyat Kecil

Menurut Askun, keputusan penahanan tersebut tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga menegaskan bahwa hukum kerap diperlakukan sebagai alat untuk menekan rakyat kecil.

> “Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun kepada Pojoksatu, Rabu (29/10/2025).

>

Kasus ini bermula ketika Neni, warga Desa Cengkong, terseret masalah kredit kendaraan bermotor yang menunggak di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Ia kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Ironisnya, perkara ini berujung pada penahanan, padahal Neni memiliki bayi yang sangat bergantung pada ASI.

Sindiran Keras untuk Adira Finance dan Hakim

Lebih lanjut, Askun juga menyesalkan langkah agresif yang ditempuh pihak Adira Finance. “Ini perusahaan besar, tapi kok tindakannya kecil? Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen. Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” sindirnya.

Ia menegaskan, hukum harus berjalan dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, bukan sekadar menegakkan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampak kemanusiaan.

> “Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” ucap Askun dengan nada geram, mendesak PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan tersebut.

>

Bayi Terdakwa Sakit, PN Karawang Pertimbangkan Pengalihan Tahanan

Dampak penahanan ini sangat serius. Bayi Neni dilaporkan sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya ditahan. Kondisi ini memperkuat desakan publik agar PN Karawang menerapkan keadilan yang lebih berperikemanusiaan.

Sementara itu, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, membenarkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan.

“Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelas Hendra, Selasa (28/10/2025).

Sidang telah digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian. Hendra menambahkan, mekanisme pengalihan tahanan dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang independen.

Popular Articles