KETUM BENTENG BEKASI APRESIASI KINERJA POLRES METRO BEKASI DAN KEJARI KAB.BEKASI ” DALAM PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR RUTILAHUKabupaten Bekasi- Onediginews.comKabupaten Bekasi – Ketua Umum Benteng Bekasi mengapresiasi penuh kepada dua lembaga dan Instutusi di Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi yang telah sigap dalam penanganan Kasus dugaan Tipikor bantuan sosial untuk Rutilahu bagi masyarakat yang kurang mampu.
Turangga Cakraudaksana mengatakan kepada Ondiginews.com di ruang kerjanya Rabu 29/07/2020,” Saya sebagai warga Kabupaten Bekasi dan selaku Ketum Benteng Bekasi sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi atas kinerja nya yang sigap dalam menjalankan dan menangani kasus ini, ucapnya.Lanjut Turangga, ini adalah salah satu kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang patut diapresiasi karena warga masyarakat Kabupaten Bekasi yang saat ini menderita, khusus nya masyarakat kurang mampu yang terdampak di musim pandemi Covid -19 ini, masih saja ada oknum yang berani melakukan korupsi bantuan Rutilahu ini,tandasnya.
Ketum Benteng Bekasi berharap ” Dengan adanya kejadian yang memalukan ini di Kabupaten Bekasi agar menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyrakat baik lembaga, ormas, media dan pegiat pegiat anti korusi untuk terus memantau dan mengawasi semua uang negara yang di gunakan baik untuk bantuan dan lainnya, agar Kabupaten Bekasi bisa bersih dari korusi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan mottonya Bekasi Baru Bekasi Bersih, pungkasnya.Dari informasi yang di himpun awak media, Seorang Pendamping Kegiatan dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) di tetapkan sebagai tersangka oleh unit satuan kriminal khusus Sat Reksrim Polres Metro Bekasi, akibat kejadian tersebut negara di rugikan mencapai ratusan juta rupiah, setelah berkas penyelidikan dinyatakan sudah lengkap atau p 21,oleh petugas pelaku langsung di limpahkan ke kejaksaan negeri Cikarang kabupaten Bekasi.Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitasi bantuan perbaikan rumah bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah yang di lakukan SS(54) setelah petugas unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh pelaku.Pelaku yang merupakan Pendamping Kegiatan dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) di salah satu Desa di wilayah Kab. Bekasi untuk Penerima bantuan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, yang mana tugasnya salah satunya melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun Pelaku dengan kewenangannya menyimpan dana bantuan sosial Rutilahu yang sudah dicairkan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari setiap penerima Bantuan.Setelah mencairkan dana bantuan tersebut, Pelaku hanya memberikan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada setiap penerima bantuan sebagai biaya transport dan sisanya dikuasai oleh Pelaku. Sisa uang bantuan sosial Rutilahu tersebut digunakannya untuk perbaikan rumah para penerima bantuan, namun perbaikan tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang diterima oleh Para Penerima bantuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 (dua puluh lima) bangunan tersebut dan penghitungan upah tukang oleh Tim Penilai Jasa Kontruksi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanya senilai RP. 179.977.767,96 (seratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh koma Sembilan puluh enam rupiah).Sementara total bantuan sosial yang diberikan terhadap 25 (dua puluh lima) orang penerima bantuan sebesar Rp. 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), terdapat selisih sebesar RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat). Selisih sebesar RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Akibat ulah pelaku Negari di rugikan mencapi RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat).
Dalam kasus korupsi ini pelaku terbukti melanggar Pasal 2 & Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Tersangka dan Barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Suryo S)
Turangga Cakraudaksana mengatakan kepada Ondiginews.com di ruang kerjanya Rabu 29/07/2020,” Saya sebagai warga Kabupaten Bekasi dan selaku Ketum Benteng Bekasi sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi atas kinerja nya yang sigap dalam menjalankan dan menangani kasus ini, ucapnya.Lanjut Turangga, ini adalah salah satu kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang patut diapresiasi karena warga masyarakat Kabupaten Bekasi yang saat ini menderita, khusus nya masyarakat kurang mampu yang terdampak di musim pandemi Covid -19 ini, masih saja ada oknum yang berani melakukan korupsi bantuan Rutilahu ini,tandasnya.
Ketum Benteng Bekasi berharap ” Dengan adanya kejadian yang memalukan ini di Kabupaten Bekasi agar menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyrakat baik lembaga, ormas, media dan pegiat pegiat anti korusi untuk terus memantau dan mengawasi semua uang negara yang di gunakan baik untuk bantuan dan lainnya, agar Kabupaten Bekasi bisa bersih dari korusi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan mottonya Bekasi Baru Bekasi Bersih, pungkasnya.Dari informasi yang di himpun awak media, Seorang Pendamping Kegiatan dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) di tetapkan sebagai tersangka oleh unit satuan kriminal khusus Sat Reksrim Polres Metro Bekasi, akibat kejadian tersebut negara di rugikan mencapai ratusan juta rupiah, setelah berkas penyelidikan dinyatakan sudah lengkap atau p 21,oleh petugas pelaku langsung di limpahkan ke kejaksaan negeri Cikarang kabupaten Bekasi.Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitasi bantuan perbaikan rumah bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah yang di lakukan SS(54) setelah petugas unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh pelaku.Pelaku yang merupakan Pendamping Kegiatan dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) di salah satu Desa di wilayah Kab. Bekasi untuk Penerima bantuan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, yang mana tugasnya salah satunya melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun Pelaku dengan kewenangannya menyimpan dana bantuan sosial Rutilahu yang sudah dicairkan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari setiap penerima Bantuan.Setelah mencairkan dana bantuan tersebut, Pelaku hanya memberikan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada setiap penerima bantuan sebagai biaya transport dan sisanya dikuasai oleh Pelaku. Sisa uang bantuan sosial Rutilahu tersebut digunakannya untuk perbaikan rumah para penerima bantuan, namun perbaikan tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang diterima oleh Para Penerima bantuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 (dua puluh lima) bangunan tersebut dan penghitungan upah tukang oleh Tim Penilai Jasa Kontruksi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanya senilai RP. 179.977.767,96 (seratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh koma Sembilan puluh enam rupiah).Sementara total bantuan sosial yang diberikan terhadap 25 (dua puluh lima) orang penerima bantuan sebesar Rp. 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), terdapat selisih sebesar RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat). Selisih sebesar RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Akibat ulah pelaku Negari di rugikan mencapi RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat).
Dalam kasus korupsi ini pelaku terbukti melanggar Pasal 2 & Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Tersangka dan Barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Suryo S)