spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Langgar Aturan Tata Ruang, 515 Bangunan di Bantaran Sungai Cikarang Utara Ditertibkan

BEKASI | ONEDIGINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani), meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR), Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (20/10/2025).

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukan lahan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur panjang, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan negara.

“Penertiban pada hari ini kita laksanakan di Kecamatan Cikarang Utara dengan dukungan semua unsur, mulai dari muspida, muspika, hingga pemerintah desa,” ujar Surya Wijaya.

Ia menyebutkan, kegiatan penertiban mencakup tiga desa, yaitu Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total sekitar 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya.

“Kurang lebih ada 515 bangunan secara keseluruhan yang tersebar di tiga desa tersebut,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP telah menempuh tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan sejumlah surat resmi, mulai dari Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Peringatan I hingga III pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban pada 16 Oktober 2025.

“Prosesnya sudah lengkap, mulai dari pendataan, himbauan, lalu peringatan satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dibantu sekitar 400 personel gabungan dari berbagai unsur seperti Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa.

“Kita mendapatkan dukungan konsolidasi dari banyak pihak, mulai dari Polres, Kodim, PJT, DLH, hingga Dishub,” ujar Surya.

Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah lanjutan berupa normalisasi sungai dan pelebaran jalan di kawasan bantaran tersebut, sebagai bagian dari program penataan lingkungan dan infrastruktur.

“Ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan, baik normalisasi maupun pelebaran jalan,” tambahnya.

Surya mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai atau saluran irigasi karena kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan program pembangunan daerah.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan,” tutupnya.

Popular Articles