BEKASI | ONEDIGINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi yang akses rumah menuju kantor maupun dari tempat tugas terputus akibat banjir. Kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN terdampak bencana.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dijelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas dapat dilakukan melalui pemberian Surat Perintah (SP) fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
“Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN yang terdampak banjir, terutama ASN yang akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugas terputus akibat banjir, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan tugas secara langsung di kantor,” ujarnya dalam keterangan surat edaran tersebut, Senin (26/1/2026).
Meski pelaksanaan tugas dilakukan dari rumah, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa capaian kinerja ASN harus tetap terjaga dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, termasuk pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta para kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Tugas kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Surat Perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, serta Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, serta Tanah Longsor di Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi bencana,” pungkasnya.





