KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Karawang menjadi sorotan.
Pasalnya, ditemukan sisa anggaran (SiLPA berjalan) pada penyaluran Tahap I sekitar Rp 120 juta yang tidak terserap sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) awal.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, besarnya angka sisa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan anggaran sekolah.
Pihak sekolah mengklaim bahwa dana tersebut tidak hilang, melainkan sengaja digeser (carry over) untuk pembiayaan di Tahap II.
Dalam konfirmasinya, perwakilan sekolah Mulyana, menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan Dana BOS tidak mewajibkan anggaran habis total di Tahap I, asalkan penyerapan minimal mencapai 50 persen.
“Mekanismenya tidak harus dihabiskan, yang penting 50 persen. Nah itu yang sisa tadi nanti digunakannya di Tahap 2,” ujar Mulyana, saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Ia berdalih, pergeseran anggaran ini terjadi karena beberapa rencana belanja tidak terealisasi di awal tahun, khususnya terkait pengadaan buku.
“Rencana tidak akan pernah sesuai dengan yang di lapangan. Bisa digeser. Contohnya buku, itu kan harusnya di Tahap 2 karena kita menunggu jumlah siswa,” tambahnya.
Selain masalah sisa anggaran, struktur belanja BOS di sekolah tersebut juga menunjukkan minimnya alokasi untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Diketahui, sekolah nyaris tidak menganggarkan biaya pelatihan bagi para guru secara mandiri.
Mulyana mengakui hanya menganggarkan biaya perjalanan dinas (SPPD) dan bergantung sepenuhnya pada pelatihan yang diadakan oleh pihak eksternal atau Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang.
“Tidak dianggarkan (pelatihan internal). Kita mengandalkan yang di luar saja dari Disdik,” imbuhnya.
Terkait sisa Rp 120 juta yang digeser ke Tahap II, lebih lanjut Mulyana menjelaskan, sekolah berencana mengalokasikannya untuk mengejar target belanja buku wajib sebesar 10 persen.
Meski sisa dana diizinkan antar-tahap, pihak sekolah mengakui bahwa pada akhir tahun anggaran, seluruh dana harus terserap habis.
Jika tidak, sisa dana tersebut akan menjadi temuan audit dan harus dikembalikan ke kas negara.
“Kecuali kalau nanti di tahun anggaran (akhir), masa anggaran harus habis. Tidak boleh ada SiLPA,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi





