spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Mengejutkan! BPK Bongkar ‘Dosa’ di Balik Megaproyek RSUD Rengasdengklok Rp247 M, Diduga Ada Indikasi ‘Niat Jahat’?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Persiapan pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok pada Januari 2026 diwarnai catatan tajam Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Audit BPK memicu pertanyaan serius tentang integritas proyek senilai Rp247,4 miliar tersebut, meski sejumlah kerugian negara telah dikembalikan.

Proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang diharapkan meningkatkan akses layanan masyarakat di Karawang Utara ini, dikerjakan oleh PT PP sejak 14 November 2023.

Acara soft opening yang dihadiri Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pun sukses digelar dan Bupati saat itu juga mengapresiasi arsitektur modern bangunan tersebut. Namun kemegahan ini tercoreng telak oleh laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024.

BPK RI menemukan beberapa penyimpangan signifikan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, dengan total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Penyimpangan tersebut meliputi:
* Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak: Senilai Rp774.331.667,00 (ditemukan pada PT PP).
* Kekurangan Volume Pekerjaan: Sebesar Rp267.302.572,00.
* Mark Up Harga Satuan Addendum: Harga satuan item pekerjaan baru lebih tinggi dari seharusnya, mencapai Rp234.675.931,00.
* Kualitas Material di Bawah Standar: Hasil pengujian kualitas material tidak sesuai standar senilai Rp26.341.784,00.
* Kelebihan Bayar Perubahan Merek: Kelebihan pembayaran akibat selisih harga satuan atas perubahan merek dalam addendum kontrak sebesar Rp246.011.380,00.

Menanggapi temuan ini, BPK mencatat bahwa penyedia, yaitu PT PP dan CV Azz, telah mengembalikan kelebihan pembayaran total Rp862.139.667,00 ke kas daerah.
PT PP menyetorkan Rp774.331.667,00, dan CV Azz menyetor Rp87.808.000,00.

Namun, pengembalian dana ini dinilai oleh Pemerhati Kebijakan Pemerintahan dan integritas publik, Tatang Obet, tidak serta-merta menghilangkan indikasi korupsi.

“Pengembalian uang setelah temuan BPK justru menguatkan dugaan adanya upaya mengambil keuntungan tidak sah, dan baru dikembalikan setelah ‘terciduk’ auditor. Niat jahat atau penyalahgunaan wewenang itu sudah ada sejak awal,” tegas Tatang Obet.

Ia menambahkan, pengembalian dana hanyalah upaya mitigasi risiko setelah ketahuan.

“Seharusnya, hal ini tidak mengabaikan penyelidikan lebih lanjut terhadap motif di balik temuan-temuan tersebut, demi memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” pungkasnya.

BPK RI secara tegas menilai potensi kerugian negara ini disebabkan oleh kurang cermatnya Kepala Dinas Kesehatan dan PPK selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD.

Hal ini menunjukkan adanya kelalaian serius yang merugikan keuangan negara.
Pembangunan RSUD Rengasdengklok dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 01.01/01/KONTRAK RS RENGASDENGKLOK-DINKES/XI/2023 senilai Rp236.100.471.000,00, yang kemudian diubah melalui adendum menjadi Rp247.488.881.000,00.

Sampai berita ini diturunkan upaya mengkonfirmasi pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang masih terus dilakukan, namun masih belum memberikan penjelasan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles