spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Miliaran Rupiah Kelas Kabin Tanpa PBG dan SLF, Teka-teki AMDAL Unsika di Meja DLHK dan Dalih Mantan Warek

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebagai institusi pendidikan negeri yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pembangunan Gedung Kelas Kabin Kampus Unsika II yang sedianya untuk menampung lonjakan mahasiswa, diduga kuat berdiri tanpa mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Berdasarkan penelusuran, proyek yang dibiayai anggaran negara ini miliaran rupiah ini disinyalir mengabaikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kini telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Setiap bangunan gedung di Indonesia wajib memenuhi dua syarat utama, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Tanpa kedua dokumen ini, bangunan tersebut secara hukum berstatus ilegal dan berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna di dalamnya.

Mantan Wakil Rektor II UNSIKA, Sapuri, yang menjabat saat proyek tersebut digulirkan, memberikan pembelaan terkait mandegnya perizinan tersebut.

Saat dikonfirmasi onediginews.com beberapa waktu lalu, ia berdalih bahwa pembangunan gedung kabin dilakukan atas dasar desakan kebutuhan ruang kelas yang tidak sebanding dengan minat mahasiswa yang terus meningkat.

“PBG dan SLF sepengetahuan saya waktu masih menjabat sedang diurus oleh tim yang ditunjuk. Mungkin ada beberapa kendala dokumen atau lainnya,” ujar Sapuri.

Namun, Sapuri yang kini mengaku ingin fokus di dunia akademik dan menjadi konsultan kementerian, tampak enggan memberikan penjelasan lebih detail.

Ia melemparkan tanggung jawab tersebut kepada pejabat penggantinya dan Kepala Biro sebagai penanggung jawab ex officio.”Saya sudah off urusan birokrasi lebih dari satu tahun. Saya tidak mau terlibat dan komentar karena khawatir salah, karena itu bukan lagi urusan dan tanggung jawab saya,” tambahnya.

Kondisi semakin pelik saat melihat aspek lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan untuk memiliki AMDAL atau UKL-UPL.

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Luki, mengungkapkan fakta mengejutkan. Hingga saat ini, pihak UNSIKA belum bisa menunjukkan dokumen lingkungan untuk gedung tersebut.

“Berkas AMDAL-nya dulu belum ketemu, mungkin masih di konsultan atau pihak UNSIKA-nya. Belum ada pengajuan baru. Saya kurang tahu (detailnya) karena berkas belum ada yang masuk dari pemrakarsanya,” ungkap Luki (10/2/2026).

Jika terbukti abai, UNSIKA terancam sanksi administratif hingga pidana. Sesuai Pasal 115 PP No. 16 Tahun 2021, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pekerjaan hingga perintah pembongkaran.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Unsika. Meski berbagai upaya perimbangan pemberitaan telah dilakukan.

Publik pun menanti, Transparansi dari pihak Rektorat UNSIKA, Sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri (PTN), pembiayaan yang bersumber dari uang rakyat seharusnya tidak hanya menghasilkan fisik bangunan, tetapi juga kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles