KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok tiba-tiba mencuat jelang diresmikannya rumah sakit plat merah tersebut pada tanggal 14 September 2025 mendatang bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392.
Selain belum memiliki TPSS , Rumah Sakit juga disinyalir belum mengantongi izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT)
Dikatakan salah seorang warga yang saat itu pernah mengikuti rapat bersama pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan lingkungan mengungkapkan, jika RSUD Rengasdengklok awalnya akan membuang sampah non medisnya ke TPSS Bojong Karya. Namun kemudian TPSS tersebut ditutup oleh warga sehingga pihak Dinkes melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan adendum atas AMDAL rumah sakit tersebut.
“waktu itu mereka mau membuang sampah ke TPSS Bojong Karya. Karena ditutup, Dinkes pun akan meng-adendum AMDAL-nya, terlebih dikarenakan juga ada bangunan yang tidak sesuai dengan master plant,” ungkap warga tersebut.
Apakah kemudian pembuangan sampah nya akan dibuatkan didalam areal rumah sakit atau dibuang keluar, lanjut sumber tersebut, sampai saat ini belum ada sosialisasi kembali dari Dinas Kesehatan kepada warga.
“Adendumnya sudah jadi atau belum AMDAL nya kita juga belum tahu. Yang jelas saat itu saya juga melihat langsung pengerjaan pemboran air tanah. Padahal dalam AMDAL dikatakan RSUD Rengasdengklok akan menggunakan air PDAM,” ulasnya.
“Lalu apakah air bawah tanahnya ada ijinnya? Juga SIPA?. Ini penting diperhatikan karena sebentar lagi Rumah Sakit akan diresmikan, aktifitas rumah sakit akan berjalan,” tandasnya.
Ia menegaskan , dalam hal ini, PPK Dinkes harus bertanggung jawab penuh jangan sampai kemudian melemparkan permasalahan kepada Direksi Rumah Sakit yang baru.
“Saya yakin dengan bangunan yang begitu besar dengan aktifitas aktif siang dan malam, gak akan cukup kalau memang pakai PDAM. Mereka pasti dibantu pakai ABT,” ucapnya.
Red