spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Misteri Gudang di Telukjambe, Diduga Jadi Titik Penimbunan Solar Subsidi, MPPN : Jika Benar Pengkhianatan Hak Rakyat!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar diduga masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Karawang.

Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan armada pengangkut BBM industri diduga di sebuah gudang yang berlokasi di Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam pantauan kamera awak media, terlihat sebuah unit mobil boks berwarna hitam yang diduga sudah dimodifikasi masuk ke gudang tersebut yang tak lama berselang keluar mobil yang disinyalir adalah mobil tanki Transportir BBM Industri berwarna biru putih. Kedua mobil tersebut diduga kuat menjadi sarana pengangkutan solar hasil “penimbunan” dari SPBU.

Diduga Modusnya, solar subsidi dibeli menggunakan kendaraan modifikasi, dikumpulkan di gudang tersebut, lalu dipindahkan ke mobil tangki non-subsidi untuk dijual kembali ke perusahaan industri dengan harga komersial.

Menyoroti temuan ini, pemerhati dari Masyarakat Peduli Pembangunan Nasional (MPPN), Tatang Suryadi, angkat bicara.

Ia menyayangkan masih adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah upaya pemerintah menstabilkan ekonomi nasional melalui subsidi energi.

“Kondisi BBM hari ini sangat krusial. Subsidi itu diberikan negara untuk rakyat kecil, petani, nelayan, dan angkutan umum yang sedang berjuang di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. Jika solar subsidi ini justru diselundupkan ke industri melalui praktik ‘kencing’ di gudang-gudang ilegal, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat,” ujar Tatang Suryadi, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Tatang mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap titik-titik penimbunan yang sudah terendus oleh media.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika media saja bisa menemukan lokasinya, seharusnya aparat bisa bertindak lebih cepat sebelum kerugian negara semakin membengkak,” tegasnya.

Guna keberimbangan berita, awak media telah berupaya mendatangi gudang yang diduga menjadi titik penimbunan tersebut di Telukjambe Timur.

Namun sayang, upaya konfirmasi yang dilakukan sebanyak tiga kali tidak membuahkan hasil. Pihak pengelola gudang terkesan menutup diri dan selalu tidak ada dengan beragam alasan saat hendak ditemui.

Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa praktik “kencing” solar ini tidak hanya berpusat di satu titik. Selain di Kecamatan Telukjambe, jaringan ini diduga kuat memiliki titik gudang serupa di wilayah Kecamatan Pedes.

Hal ini mengindikasikan atau diduga adanya sindikat yang terorganisir dalam menyedot jatah solar subsidi di wilayah Karawang.

Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum, khususnya Polsek Telukjambe Timur sebagai wilayah terdekat, diharapkan segera bertindak tegas dan tidak membiarkan dugaan penimbunan solar subsidi ini terus berlangsung.

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles