spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Misteri Retribusi Eksavator Pindad Milik PUPR Karawang, Mantan Pejabat Saling Tunjuk

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Keberadaan alat berat jenis eksavator amfibi merk Pindad milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menjadi perbincangan publik.

Alat berat tersebut dikabarkan telah berada di wilayah Kabupaten Indramayu selama beberapa tahun. Realisasi biaya retribusi sewa dipertanyakan dan diduga mengalami kebocoran.

Persoalan ini kemudian memicu saling lempar tanggung jawab di internal Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Alat Berat.

Ronal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Alat Berat Purwasari, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya membantah mengetahui secara detail persoalan tersebut.

Ia justru mengarahkan agar hal ini ditanyakan kepada Samsul, pejabat Kepala UPTD sebelum dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Samsul pun memberikan klarifikasi terkait kronologi keberadaan alat berat tersebut di Indramayu.

Ia membenarkan bahwa dirinya yang menurunkan alat tersebut, namun membantah jika alat itu berada di sana selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.

“Seingat saya, alat turun di Indramayu awal 2023 untuk pengerukan tambak. Pada awal 2024 saya sudah dimutasi. Jadi tidak full (tiga tahun) seperti yang dimaksud,” ujar Samsul saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (2/3/2026).

Samsul menjelaskan bahwa selama masa operasionalnya, alat tersebut lebih banyak mengalami kendala teknis ketimbang beroperasi.

Beberapa kendala yang dihadapi antara lain masalah pada track shoe, kalibrasi pompa hidrolik, hingga gangguan cuaca (rob laut).

“Paling kurang lebih efektifnya sebulan.

Terkendala rob laut dan banyaknya sih trouble di bagian track shoe nya. Pernah juga kalibrasi bagian pompa hidroliknya,” tambah Samsul.

Terkait setoran retribusi yang diduga tidak jelas, Samsul menyarankan untuk melakukan pengecekan langsung pada bukti setoran di kantor UPTD.

Ia mengklaim bahwa pada masa jabatannya, koordinasi dengan pihak penyewa sudah dilakukan, bahkan penyewa sempat dipertemukan dengan Kepala Dinas.

“Boleh dicek bukti setoran retribusi alat, waktu saya masih menjabat. Mengenai biaya pemeliharaan, saya sudah anggarkan di tahun 2024 sebelum saya mutasi. Harusnya Pak Ronal tahu karena sudah diserahterimakan,” lanjutnya.

Samsul juga menekankan bahwa sesuai perjanjian awal, tanggung jawab perbaikan alat berat yang rusak merupakan beban bersama antara dinas dan penyewa.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah rencana perbaikan yang telah ia anggarkan dilanjutkan atau tidak oleh pejabat penerusnya.

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aset daerah di lingkungan PUPR Karawang. Di satu sisi, pejabat saat ini (Ronal) mengaku tidak tahu-menahu, sementara pejabat sebelumnya (Samsul) menyatakan bahwa seluruh dokumen dan anggaran sudah diserahterimakan secara resmi.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles