spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Misteri Uang Rp73 Juta, Sidang Pembunuhan Nenek di Karawang Ungkap Dugaan Hilangnya Barang Bukti

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Persidangan kasus pembunuhan seorang nenek bernama Emot (70) di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan hilangnya barang bukti berupa uang senilai Rp73 juta yang disita oleh pihak kepolisian.

Fakta ini mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Karawang menghadirkan dua terdakwa, SP dan NY, serta sejumlah saksi, termasuk pembeli emas dan tim penangkapan dari Polres Karawang.

Kasus pembunuhan disertai perampokan ini terjadi pada Selasa, 26 April 2025 lalu. Korban, warga Dusun Pasir Pongkor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, tewas di tangan cucunya sendiri, SP, yang bertindak sebagai eksekutor.

SP menusuk sang nenek saat korban berusaha mempertahankan gelang emas seberat 100 gram. Setelah kejadian, SP kabur bersama NY, yang berperan sebagai pengantar dan penjual barang hasil rampokan.

Tim Resmob Anaconda Polres Karawang berhasil menangkap SP dan NY pada Rabu, 30 April 2025, di Purwakarta. Kapolres Karawang saat itu, AKBP Fiki N Ardiansyah, menjelaskan motif kejahatan adalah masalah ekonomi.

Dalam persidangan, terdakwa NY mengungkapkan bahwa SP telah menjual emas milik korban seberat 100 gram dengan total nilai sekitar Rp142 juta. Uang hasil penjualan itu terdiri dari uang tunai Rp80 juta dan saldo di rekening sebesar Rp62 juta.

NY bersaksi bahwa uang tunai Rp80 juta tersebut disimpan dalam tas laptop yang dibungkus plastik kresek, sebelum akhirnya diamankan oleh kepolisian.

“Saya lihat sendiri uangnya ada di dalam tas laptop. Tapi setelah dihitung oleh polisi, katanya hanya Rp73 juta,” ungkap NY di hadapan majelis hakim.

NY juga mengaku terakhir kali melihat tas laptop berisi uang tersebut saat berada di Polres Karawang, dan tidak mengetahui keberadaan tas berisi uang itu hingga kini.

“Saya sempat lihat tas itu di Polres waktu saya ditangkap. Sekarang saya tidak tahu tas itu ada di mana,” ujarnya.

Dugaan hilangnya barang bukti semakin menguat karena uang tunai Rp73 juta tersebut tidak dihadirkan oleh jaksa maupun penyidik di persidangan.

Sementara itu, satu-satunya barang bukti uang yang masih tercatat dan berada di tangan kejaksaan adalah saldo sebesar Rp27 juta.

Menanggapi kejanggalan ini, majelis hakim telah meminta pihak penyidik Polres Karawang untuk hadir dalam sidang berikutnya guna memberikan penjelasan dan memperjelas dugaan hilangnya barang bukti uang tunai Rp73 juta.

Selain dugaan uang, barang bukti lain yang diamankan polisi saat penangkapan adalah sepeda motor Honda Scoopy, selembar surat pembelian gelang emas, tali berwarna hitam, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red)

Popular Articles