KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah video penangkapan pelaku pembunuhan Nenek Emot oleh Tim Sanggabuana Resmob Polres Karawang beredar di media sosial.
Vidio ini sontak memicu pertanyaan terkait keberadaan barang bukti uang senilai Rp80 juta yang diduga raib.
Video berdurasi 1 menit 13 detik itu memperlihatkan penggalan berita tentang kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Nenek Emot, serta proses penangkapan SYN, pelaku utama pembunuhan, di Desa Malang Tengah, Sukatani, Purwakarta.
SYN ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Resmob Karawang, Purwakarta, dan Polda Jabar.
Dalam video, tampak motor Scoopy merah yang digunakan pelaku saat kejadian, serta tumpukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu didalam kantong kresek berwarna hitam yang ditemukan saat penangkapan didalam rumah tersebut dan langsung dibuka oleh polisi.
Di akhir video, anggota polisi berfoto bersama kedua pelaku dengan pesan “TIDAK ADA KEJAHATAN YANG TIDAK MENINGGALKAN JEJAK”.
Namun, video ini justru menimbulkan pertanyaan baru.
Pasalnya, dalam sidang verbalisan pembuktian, tiga penyidik Polres Karawang, yaitu Heriansyah, Hendra Sukarya, dan Ridwan Hidayatuallah, bersaksi bahwa barang bukti yang diamankan adalah uang di rekening SYN sebesar Rp27 juta dan NYD sebesar Rp18,9 juta.
Hakim ketua Dedi Irawan SH.,MH., mengungkapkan bahwa saksi ILH dan penasihat hukum terdakwa menyebutkan adanya uang hasil penjualan emas senilai Rp142 juta, namun hanya Rp27 juta yang dihadirkan sebagai barang bukti.
Penyidik Polres Karawang mengaku tidak tahu menahu soal barang bukti yang diberikan tim penangkap saat itu, dan hanya menyatakan barang bukti sesuai berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik HS yang menangani terdakwa SYN menyatakan bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp. 27 juta disita dari rekening pribadi SYN. Uang tersebut dicairkan bersama terdakwa SYN sebelum disita.
Hakim kemudian mencecar penyidik terkait perbedaan keterangan saksi yang menyebutkan adanya uang Rp. 60 juta di rekening dan Rp. 80 juta tunai.
Penyidik hanya mengakui adanya Rp. 27 juta yang disita dari rekening SYN.
Hakim juga mempertanyakan proses pencairan uang dari rekening SYN, karena berdasarkan rekening koran, saldo akhir pada 30 April 2025 masih menunjukkan adanya uang Rp27 juta.
Penyidik berdalih bahwa rekening koran yang dicetak adalah saat uang masuk ke rekening terdakwa sebagai petunjuk, dan saat pengambilan uang, penyidik hanya menunggu di mobil.
Hakim menilai pernyataan penyidik menimbulkan spekulasi liar, karena uang di rekening seharusnya diblokir agar steril dan tidak tercemar. Hakim juga menyayangkan ketidaktahuan penyidik terkait barang bukti yang disita.
Sementara itu, Terdakwa SYN membantah keterangan penyidik dan bersikeras bahwa ada uang Rp. 80 juta yang ia simpan di dalam plastik hitam di dalam tas laptop saat diamankan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Nenek Emot melibatkan cucunya sendiri, SYN, sebagai eksekutor, dan NYD yang membantu menjual barang hasil rampokan. SYN menusuk neneknya saat korban mempertahankan gelang emas seberat 100 gram.
Dalam persidangan terungkap bahwa SYN telah menjual emas tersebut dan mendapatkan uang tunai Rp. 80 juta serta saldo di rekening sebesar Rp.62 juta. NYD bersaksi bahwa uang tunai Rp. 80 juta disimpan dalam kantong kresek hitam didalam tas laptop sebelum diamankan oleh polisi. Namun, setelah dihitung hanya Rp.73 juta yang diakui oleh polisi, dan kini uang itu pun raib tanpa jejak.
Reporter : Nina Melani Paradewi