KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Lurah Adiarsa Barat, Roy, saat ini menjadi sorotan terkait dugaan penyelewengan dana pemeliharaan kendaraan operasional kelurahan yang disinyalir mencapai puluhan juta rupiah sejak tahun 2024.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang pemeliharaan dari kecamatan telah dicairkan, namun mobil operasional tersebut masih dalam kondisi rusak dan tidak terpakai.
Lurah Adiarsa Barat Roy dan Kasubag Sarana dan Prasarana Kecamatan Karawang Barat Endang Hermawan memberikan keterangan yang berbeda mengenai nasib mobil dan pencairan dana tersebut.
Lurah Roy ketika dikonfirmasi onediginews.com , membenarkan bahwa kendaraan operasional kelurahan memang dalam kondisi tidak berfungsi, namun dengan tegas ia membantah adanya korupsi.
Ia mengklaim kerusakan itu terjadi setelah upaya perbaikan.
Lurah Roy menyatakan bahwa mobil tersebut sudah dianggarkan dan diperbaiki sebelumnya.
“Itu udah dianggarkan. Udah diperbaiki. Karena mobilnya enggak dipakai, nya jadinya rusak lagi ,” ujar Lurah Roy , Jumat (7/11/2025) dikantornya.
Ia menambahkan bahwa mobil sempat diperbaiki, namun rusak kembali dalam selang waktu singkat karena jarang digunakan.
“Kemarin udah diperbaiki, terus sempat mati juga lagi. Ganti ini… Setelah kemarin udah diperbaiki nih, selang seminggu, eh dua minggu… (rusak lagi).” ucap lurah Roy kembali menandaskan.
“Ini tinggal perbaikan lagi, cukup berat sekarang? Koplingnya jebol… Jadi jebol juga mesinnya.”tambahnya.
Lurah Roy membenarkan adanya pencairan dana pemeliharaan kendaraan operasional Kelurahan, yang menurutnya, pihaknya ajukan setiap tahun.
“Sudah dianggarkan. Heeh, setiap tahun selalu diajukan dari pihak kelurahan.” Ujar Lurah Roy.
Lurah Roy juga menyebut bahwa meskipun kondisinya rusak parah, mobil tersebut masih bisa diperbaiki dan dipertahankan.
“Masih koma…. Heeh. Masih perlu nanti diperbaiki. Masih bisa diperbaiki lagi. Kan buat bantu-bantu warga kan masih bisa.” tutupnya.
Terpisah, Kasubag Sarana dan Prasarana Kecamatan Karawang Barat Endang Hermawan memberikan keterangan terperinci mengenai mekanisme pencairan dana, serta kecurigaan bahwa Kelurahan telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban.
Kasubag menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan kendaraan berasal dari dana rutin Kecamatan dengan alokasi Rp33 juta per unit per tahun, diperuntukkan untuk BBM, suku cadang, dan servis. Sistem pencairannya adalah ganti uang (reimbursement).
“Kalau untuk pemeliharaan kendaraan itu kan dianggarkan satu unit itu Rp33 juta… Saya di kecamatan itu sifatnya hanya mengajukan anggaran sesuai dengan permintaan untuk ganti uang… Mereka ini sudah mengajukan ke kita kurang lebih ya dari 2024 sampai 2025 pun itu untuk pemeliharaan mobil dan BBM sering diajukan.” Ungkap Endang, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Pencairan dilakukan setelah Kelurahan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPJB/SPJ) yang menjadi dasar klaim bahwa perbaikan sudah dilakukan dan mobil berfungsi normal.
“Kalau uangnya ya kita mah sesuai dengan pengajuan SPJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja), surat permohonan tanggung jawab belanjanya sudah diajukan ya kita ganti, gitu lho.” tambahnya.
Namun demikian, Endang menuturkan, Pihak Kecamatan mengaku telah menerima laporan bahwa mobil tetap tidak beroperasi meski sudah diajukan dana.
“Makanya waktu kemarin di 2024 ada pemeriksaan inspektorat. Kami menanyakan kenapa mobil tidak jalan tetap diajukan biaya pemeliharaan dan BBM segala macam?”. Sudah saya tegur… Ternyata, gitu kan, informasi dari bendahara tidak direalisasikan katanya. Kenapa? Padahal kan minta anggaran untuk perbaikan kendaraan. Ini ke mana uangnya?.” Papar Endang.
Menyikapi persoalan ini, Kasubag Sarana dan Prasarana berjanji akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kondisi kendaraan tersebut, serta memverifikasi kembali laporan yang masuk.
“Nanti kita ada tindak lanjut, karena uang ini kan sudah diserap. Tapi kendaraan tetap tidak jalan. Nanti kita akan evaluasi ke situ kendaraannya.”tegas Endang.
Mobil operasional Kelurahan Adiarsa Barat dikabarkan tidak terpakai atau rusak parah sejak 2024, namun dana pemeliharaan tetap dicairkan sebesar Rp33 juta/unit/tahun. Informasi warga sekitar menyebutkan uang perbaikan (reimbursement) yang sudah cair diduga tidak direalisasikan untuk perbaikan mobil.
Reporter : Nina Melani Paradewi





