BEKASI | ONEDIGINEWS.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., membantah keras pemberitaan yang menuding dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap seorang warga Malaysia dengan modus KTA PPWI.
Ade menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan merupakan murni tindakan pencatutan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp tersebut, tidak pernah menghubungi saudara Nor Hafiz, apalagi meminta uang. Saya juga tidak pernah memiliki atau menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama dan foto saya,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Senin (12/1/2026).
Ade menjelaskan bahwa nomor WhatsApp (085177421007) dan rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang disebut dalam pemberitaan bukanlah miliknya. Ia menduga kuat adanya sindikat penipu yang sengaja memanfaatkan kredibilitas tokoh organisasi pers untuk melancarkan aksi penipuan lintas negara.
Ia juga mengecam pihak-pihak yang dengan mudah menyimpulkan dirinya sebagai pelaku hanya berdasarkan kecocokan foto dari mesin pencari.
“Mengambil foto saya dari Google lalu menempelnya di KTA palsu bukan merupakan bukti hukum. Jika logika itu dipakai, siapa pun yang fotonya dicuri bisa seketika menjadi pelaku kejahatan. Ini logika yang keliru dan sangat berbahaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia merasa dirugikan karena tidak ada upaya konfirmasi atau klarifikasi (cover both sides) sebelum berita tersebut disebarluaskan.
“Alih-alih menelusuri pemilik nomor dan rekening yang sebenarnya, nama saya justru langsung diseret ke ruang publik. Ini bukan produk jurnalisme yang sehat, melainkan pembunuhan karakter,” tambah Ade.
Sebagai bentuk transparansi, Ade menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membuka seluruh data pribadinya untuk keperluan penyelidikan, termasuk jejak komunikasi digital.
“Saya menantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, hingga metadata KTA palsu tersebut. Jika terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Namun, jika tidak terbukti, pihak yang menyebarkan fitnah ini harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Ade memastikan akan menempuh jalur hukum, baik melalui laporan kepolisian, gugatan perdata, maupun pengaduan resmi ke Dewan Pers.
“Serangan ini bukan hanya menyasar pribadi saya, tetapi juga merusak marwah organisasi pers. Saya akan mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas profesi dan organisasi,” pungkasnya.





