Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi – Onediginews.com
Pernikahan merupakan ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan. Lalu bagaimana dengan biaya pernikahan? Berapa anggaran Pernikahan yang harus dikeluarkan oleh calon mempelai?
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 yakni tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag) bahwa menikah di KUA(Kantor Urusan Agama)Ā tidak dipungut biayaĀ aliasĀ gratis.
Pasangan Calon mempelai tidak akan dikenakan biaya bila menikah pada saat jam kerja KUA saja, jika di luar jam kerja, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu saja tanpa uang tambahan lainnya.
Biaya tersebut tentu saja bila anda mendaftarkan sendiri ke KUA, jika melalui jasa orang lain atau Calo biaya yang dikeluarkan akan sangat membengkak bahkan hingga 2x lipat atau lebih, hal tersebut dialami oleh salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya, yang menuturkan jika biaya nikah dirinya Rp. 1.200.000 + Rp. 300.000 untuk biaya pengurusan karena calon mempelai wanita tinggal di Desa yang berbeda.
“Ya, saya dimintai Rp. 1.200.000 + Rp. 300.000 untuk mengurus surat numpang nikah, di wilayah Desa Karang Setia Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi”.tuturnya.
Penasaran dengan pernyataan seorang warga, Tim dari Media Onediginews.com, Menemui seorang Kaur Kesra yang merangkap Sebagai Amil, yaitu Amil Maji yang merupakan Amil di wilayah Desa Karang Setia. saat di Konfirmasi Oleh Onediginews.com Maji menuturkan, jika biaya tersebut sudah ditambahkan dengan Biaya Jasa, sehingga sudah umum untuk wilayah tersebut (Desa Karang Setia).
“Itu kan sudah termasuk biaya Jasa, udah biasa, udah umum kalo disini pake biaya jasa, kalo mau ngurus sendiri ya biayanya memang lebih murah”. Paparnya saat di temui di kantor KUA.
Naji juga mengatakan jika dirinya adalah sebagai P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) Wilayah Dusun II Desa Karang Setia, dan juga merangkap sebagai Kepala Urusan (Kaur) Kesra Desa Karang Bahagia, dirinya menyebutkan jika biaya tersebut termasuk Normatif, karena dirinya mengaku sebagai P3N tidak memiliki gaji untuk membantu mengurus urusan pernikahan di Desa tersebut.
“Segitu memang sudah normatif, kan kita P3N gak punya gaji/Honor tetap, hanya membantu mengurus proses pernikahan, jadi wajarlah kalau orang meminta tolong, harus ada uang jasa, jadi saya fikir itu tidak masalah”. Tambahnya
Dari keterangan Maji, dapat disimpulkan jika Peran P3N memasang tarif/jasa untuk membantu biaya pernikahan dengan nominal yang bervariatif, tidak berpatokan pada ketetapan kementerian agama yang telah menentukan biaya nikah nol rupiah jika dilakukan di KUA dan dikenai Rp 600 ribu bila dilakukan di rumah, yang seharusnya dibayar di bank.
Dengan adanya biaya tambahan yang diduga senilai Rp.200 sampai Rp.400 yang harus dibayarkan Oleh Calon mempelai kepada Oknum P3N dengan dalih sebagai uang jasa atau biaya pengurusan, hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam aturan tentang biaya pernikahan yang disebutkan diatas, malah lebih terkesan seperti Calo pengurusan pernikahan.
D. Sugiarto