Friday, October 18, 2024
HomeHukum dan KriminalPedagang Buah Jeruk Keliling, Edarkan Sabu Jarinngan Lapas Bogor

Pedagang Buah Jeruk Keliling, Edarkan Sabu Jarinngan Lapas Bogor

KARAWANG– Satnarkoba Polres Karawang mengamankan pedagang jeruk keliling , Hendrik alias Ujang (30) pedagang buah jeruk keliling di sebuah rumah kontrakannya di Dusun Krajan, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Pedagang buah jeruk keliling ini diamankan setelah terendus nyambi sambil berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka merupakan pedagang keliling buah jeruk, ditempat tersangka berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 gram sabu siap edar,” kata Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setia melalui Kanit 1 Satres Narkoba Polres Karawang, Ipda Cepi Ismail kepada di ruang kerjanya, Senin (28/09)

Dalam aksi tersangka , mengelabui petugas, selama tiga bulan ini pelaku nyambi menjadi pedagang jeruk keliling dan dipinggir jalan dengan menggunakan mobil pik-up, hal itu untuk mengelabui petugas. Jadi sambil jualan buah jeruk keliling, pelaku sambil transaksi untuk menyimpan barang pesanan pembelinya.

“Sambil jualan buah-buahan juga menjual narkotika jenis sabu,” katanya.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas menggunakan bekas bungkus permen, bekas bungkus bumbu mie instan dan sejumlah paket sabu ukuran besar yang dibungkus plastik klip.

“Ada 16 paket sabu yang dibungkus plastik bening kecil, satu paket sabu yang dibungkus plastik bekas bumbu mie dengan berat total sebanyak 30 gram,” terangnya.

Lanjut Cepi, pengungkapan ini dari hasil penyelidikan tim unit 1 Satres Narkoba Polres Karawang yang sedang melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Cikampek selama dua hari.

“Selama dua hari melakukan penyelidikan pelaku berhasil kita amankan bersama barang buktinya,” ungkapnya.

Menurut Cepi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas. Pelaku mengaku dapat barang dari orang yang berinisial DK yang diketahui merupakan napi dari Lapas Bogor.

“Jadi pelaku ini merupakan orang suruhan atau kurir yang dikendalikan seorang Napi di Lapas Bogor untuk menyimpan sabu pesanan pembeli,” jelasnya.

Cepi mengatakan, pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba dari Lapas Bogor. Namun untuk wilayah peredaran meliputi wilayah Cikampek, Kotabaru, Jatisari, Purwasari, Tirtamulya dan Kabupaten Purwakarta.

“Selama ini pelaku mengaku sudah 3 bulan menjadi kurir sabu, dan biasanya sekali ambil barang seberat 1 ons dan diambil dari wilayah Bandung,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments