spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Pelanggar Protokol Kesehatan Mencapai Puluhan Ribu

SUMEDANG– Pemerintah Kabuoaten Sumedang sudah menerapkan sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan .Penerapan sanksi sosial dan administrasi sesuai Perbup No. 74 Tahun 2020..

“Pemkab telah menerapkan sanksi sosial dan administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 , Iwa Kuswaeri, Selasa (15/9).

Iwa menegaskan hingga saat ini sudah ada 133 orang pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi sosial, sedangkan bagi yangdikenakan sanksi berat berupa denda Rp.100 ribu hingga saat ini belum ada.

“Sanksi sosial sudah diterapkan ,namun sanksi administrasi belum ada,”katanya.

Jumlah pelanggaran AKB, kata Iwa, selama periode 15 Agustus – 15 September 2020 yang tercatat di 30 Posko Pemantauan total ada sebanyak 11.653 pelanggaran termasuk pelanggaran hari ini mencapai 150 orang.

“Jumlah pelanggaran sudah mencapai 11.653 pelanggar,” imbuhnya.

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan ProtokolKesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan
edukasi dan sosialisasi kepada warga.

“Sosialisasi terus digalakan hingga ke tingkat RT/RW,”tutupnya.(Deni)

Popular Articles