KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam setiap proses rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Penegasan tersebut disampaikan dalam amanatnya pada acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional di Aula Husni Hamid, Jumat (14/11/2025).
“Saya tidak pernah lelah menyampaikan bahwa di setiap rotasi dan mutasi jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tidak ada yang memakai uang,” tegas Bupati Aep di hadapan para pejabat yang dilantik.
Bupati menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang lumrah di setiap organisasi pemerintahan, termasuk TNI dan Polri. Ia juga menekankan pentingnya tidak terpengaruh isu atau anggapan adanya praktik pembayaran dalam proses mutasi.
“Saya menegaskan, jangan sampai ada orang yang percaya bahwa harus bayar untuk mendapat jabatan. Plt Kepala BKPSDM sudah menyampaikan bahwa Pemkab Karawang menggunakan mekanisme talent pool,” jelasnya.
Bupati Aep berharap seluruh ASN Pemkab Karawang dapat terus meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang melantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 2 Pejabat Pengawas, dan 13 Pejabat Fungsional, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.2/KEP.3739/BKPSDM tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Karawang.





