KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di atas lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) perumahan Citra Kebum Mas (CKM), Kabupaten Karawang, memicu pertanyaan terkait transparansi tata kelola aset daerah.
Proyek yang diklaim sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berdiri di atas lahan publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat setempat.
Meski proyek sudah hampir rampung, pihak pelaksana konstruksi di lapangan tampak masih ragu mengenai status hukum penggunaan lahan tersebut.
Site Manager proyek, Lukman, mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Karawang, namun ia tidak bisa memastikan apakah statusnya merupakan hibah atau sekadar pinjam pakai.
“Kalau tidak salah, statusnya pinjam pakai. Nanti itu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyerahkannya ke BGN,” ujar Lukman.
Lukman juga menegaskan bahwa SPPG ini adalah milik BGN langsung, bukan melalui pihak ketiga atau kemitraan.
Ia juga membenarkan bahwa lokasi pembangunan sempat berpindah dari titik awal di samping sebuah SMP karena adanya penolakan dari warga sekitar.
Hal ini memperkuat adanya potensi konflik kepentingan dalam pemanfaatan lahan publik untuk instansi baru bentukan pemerintah pusat tersebut.
Di sisi lain, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, Sukatmi, mengklaim bahwa seluruh prosedur telah ditempuh secara legal melalui kerja sama resmi antara Pemda Karawang dengan BGN. Namun, pihak BPKAD belum merinci lebih jauh mengenai durasi “pinjam pakai” tersebut maupun kompensasi manfaat bagi warga perumahan CKM yang lahan fasumnya terpakai.
Sukatmi hanya menekankan bahwa seluruh area tersebut nantinya akan menjadi kawasan terintegrasi.
Berdasarkan data di lapangan, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.335.531.000 (lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah lebih) dengan masa pengerjaan 60 hari kalender.
Saat ini, progres fisik diperkirakan telah menyentuh angka 92% dan ditargetkan beroperasi setelah Lebaran.
Kendati demikian, pengalihfungsian lahan Fasos Fasum menjadi gedung satuan pelayanan gizi yang disinyalir tanpa sosialisasi yang transparan kepada masyarakat penghuni perumahan dinilai dapat menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan tata ruang dan aset daerah di Karawang.
Reporter : Nina Melani Paradewi




