spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Pemkab Bekasi Reaktivasi Bertahap Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

BEKASI | ONEDIGINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan penataan dan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, menyampaikan bahwa jumlah warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI belum sepenuhnya terdata. Pada Desember 2025, tercatat sekitar 77 ribu kepesertaan PBI dinonaktifkan. Namun demikian, Pemkab Bekasi telah memiliki bank data yang terverifikasi dan tervalidasi (verval) lebih dari 400 ribu data sebagai dasar proses reaktivasi.

“Alhamdulillah, karena kita memiliki data yang sudah diverifikasi, kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali secara bertahap. Pada bulan ini sekitar 17 ribu peserta telah diaktifkan kembali,” ujar dr. Alamsyah pada Selasa (13/1/2026).

Terkait persoalan desil kepesertaan, ia mengakui masih terdapat warga yang masuk desil 6 padahal kondisi ekonominya tergolong kurang mampu dan seharusnya berada pada desil 1–5. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Bekasi membuka ruang perbaikan dan pemutakhiran data melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, serta operator pendataan di tingkat desa.

“Melalui proses validasi dan perbaikan data, desil kepesertaan bisa diturunkan. Saat ini setiap hari ada sekitar 40 hingga 50 data yang berhasil diperbaiki,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan sekitar 700 ribu warga masuk dalam kepesertaan PBI yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target ini disebut telah tercapai, bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi mendorong peningkatan jumlah peserta hingga 900 ribu orang.

“Jika bisa mencapai 900 ribu peserta PBI-APBN, maka beban pembiayaan melalui APBD akan berkurang signifikan. Tetap ada porsi APBD, namun lebih kecil, sekitar 400–500 ribu peserta, sehingga cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bekasi tetap terjaga,” paparnya.

Alamsyah menambahkan, salah satu tujuan pengalihan peserta PBI adalah meringankan beban APBD melalui penjaminan PBI JKN APBN.

“Harapannya penjaminan ini dapat dialihkan ke PBI JKN APBN agar beban APBD lebih ringan,” ujarnya.

Ia memastikan kuota pusat masih tersedia sehingga 311.074 peserta PBI Pemda berpeluang dialihkan ke PBI APBN.

“Kuota masih memungkinkan, dan insya Allah 311.074 peserta PBI Pemda bisa dialihkan ke PBI APBN,” katanya.

Tercatat hingga Desember 2025, jumlah peserta PBI-APBD Kabupaten Bekasi mencapai 691.245 jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp313,82 miliar. Dengan pengalihan 311.074 jiwa ke PBI-APBN, Pemkab Bekasi berpotensi menghemat anggaran hingga Rp141,103 miliar. (*)

Popular Articles