KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM -Redaksi Onediginews.com menerima surat permintaan Hak Jawab dan Koreksi dari Saudari FO terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Dunia Pendidikan Batujaya Tercoreng, Foto Syur dan Chat Mesum Oknum Guru & Siswi Bocor ke Publik, Tuding Akibat Dendam Anggi”. Dan Ada Apa Dengan SMKS Saintek Nurul Muslim, Yayasan Dan Kepsek Kompak Tutup Mulut, Pemerhati Desak KCD Audit”.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, FO menyampaikan sejumlah poin klarifikasi vital untuk meluruskan narasi yang beredar, terutama mengenai kronologi hubungan, konteks foto, serta keberatan atas publikasi ranah privasi.
Berikut adalah poin-poin klarifikasi lengkap yang disampaikan oleh FO :
1. Hubungan Bermula Saat Usia Belum Dewasa
FO menegaskan bahwa awal mula interaksi dan hubungan pribadinya dengan oknum guru tersebut terjadi saat ia masih di bawah umur. Hal ini ia sampaikan untuk memberikan gambaran utuh mengenai posisi dirinya dalam relasi tersebut.
“Hubungan serta komunikasi pribadi antara saya dan oknum tersebut bermula saat saya masih berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar,” ungkap FO dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/25).
Ia menambahkan bahwa fakta ini penting untuk dipahami karena menggambarkan konteks awal peristiwa, di mana ia berada dalam posisi rentan dan memiliki ketergantungan terhadap oknum tersebut yang notabene adalah pendidik.
FO menyayangkan narasi sebelumnya yang dinilai menyudutkan tanpa melihat konteks relasi kuasa yang terjadi saat ia masih berstatus siswa.
2. Klarifikasi Foto di Ruang Kost
Terkait beredarnya foto yang dinarasikan sebagai adegan “pangku-pangkuan”, FO memberikan bantahan tegas.
Ia menjelaskan bahwa situasi sebenarnya dalam foto tersebut adalah momen saat oknum guru tersebut menjenguk dirinya yang sedang sakit.
“Terkait foto yang diberitakan, saya tegaskan bahwa foto tersebut diambil saat saya sedang sakit di ruang kost. Pada saat itu, saya sudah lulus dan bekerja, serta tinggal bersama 6 teman lainnya,” jelasnya.
FO menekankan bahwa kedatangan oknum tersebut murni untuk menjenguk, bukan untuk melakukan tindakan asusila seperti yang dituduhkan.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat foto tersebut diambil.
3. Keberatan atas Publikasi Chat Pribadi
Dalam hak jawabnya, FO juga menyoroti pemuatan isi percakapan (chat) pribadi yang dinilai melanggar privasi dan memperburuk dampak psikologis baginya.
“Pemberitaan memuat kalimat serta menyinggung chat bernuansa pribadi dan konten sensitif yang tidak pernah saya izinkan untuk dipublikasikan,” tegas FO.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran privasi dan reviktimisasi (menjadikan korban kembali menderita) yang bertentangan dengan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik serta prinsip pemberitaan yang beretika terhadap korban relasi kuasa.
Catatan Redaksi:
Pemuatan berita ini merupakan bentuk tanggung jawab redaksi Onediginews.com dalam melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, keberatan dari pihak terkait telah terakomodasi.
(***)





