Pihak Dinas Pertanian Tidak Hadir Dalam Mediasi Sengketa Lahan 7,1 Ha Di Desa Sukamanah Ada Apa????
Kabupaten Bekasi -Onediginews.com
Hari ini Senin 31/08/2020 berlangsung acara mediasi antara Pihak Dinas Pertanian Kab.Bekasi dengan beberapa pihak warga yang bersangketa lahan seluar kurang lebih7,1 hektar yang terletak di Kp.Elo Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kab Bekasi.Kasus inipun dan menyedot perhatian publik dan masyarakat Bekasi bahkan sempat viral di media elektronik, media cetak, media online serta media sosial mengenai pemasangan plang yang terluliskan lahan milik pemerintah kabupaten Bekasi CQ Dinas pertanian.
H Jajuli kepala Desa Sukamanah, yang akrab di sapa haji Goler mengundang pihak pertanian dan pihak penggarap yang mengklaim untuk melakukan mediasi. Acara yang berlangsung di kantor Desa Sukamanah sekitar pukul 10.00 sampai dengan 12.00 Wib, di hadiri oleh unsur Muspika TNI POLRI perwakilan Polsek Sukatani, Kecamatan dan pihak pihak terkait. Kepala Desa Sukamanah kepada awak media mengatakan’ Bahwa pihak Desa Sukamanah sudah memfasilitasi untuk mediasi antara para warga yang mengklaim lahan tersebut dan Dinas Pertanian Kab.Bekasi namun sayang tidak ada yang hadir dari pihak Dinas Pertanian Kab.Bekasi, padahal sudah kami layangkan undangan secara resmi, ujarnya.L.Goler menambahkan Maka dari pihak Desa Sukamanah akan menjadwal ulang mediasi ini pada hari Senin depan 08/09/2020 mendatang sesuai kesepakatan saat ini, dan yang tidak hadir nanti maka di sepakat pihak tersebut dinyatakan kan gugur klaim kepemilikannya secara tingkat desa, ketika di singgung soal Resstribusi lebih lanjut lurah Goler menjelaskan tidak ada mana bukti nya pajak nya mana, bentuknya apa,dan terkait pengeplangan yang di lakukan pihak Dinas Pertanian Kab.Bekasi pekan lalu lurah Goler geram mereka Songong, tanpa izin datang dong ke desa awalnya mereka bicara tapi saat pengeplangan tudak ada tembusan ke pihak Desa, Saya di anggap sepele, saya tidak senang akan saya tuntut mereka, Mereka mengatakan saya arogan, arogan dari mana mereka datang saya terima dengan baik, mereka menunjukan SkKPT ada buktinya, kalau saya saya siapa pun pemiliknya monggo, yang penting ini bapak bener gak.Dan Saya juga tidak sembarangan klo tidak Liter C nya saya juga tidak berani, bebernya.
Adapun hasil berita acara tersebut, tertunda dalam notetulen Sebagai berikut : pada hari Senin tanggal 31 (tiga puluh satu) september tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani, Telah melakukan musyawarah atas kepemilikan tanah yg telah di hadiri oleh;
- Nama: Engkyang
Nik:3126131805730002
Alamat:KP. Teko Tengah RT.003 RW.003
Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Bekasi
Bertindak atas nama waris Dari Liem Hin Nio - Nama: Subhan Budi Hartoyo
Nik:3216100110750006
Alamat:KPK. Pulo Bambu RT.015 Rw. 006
Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Bekasi
Selaku kuasa dari BPK. Engkyang - Nama:ARDHIE WIJAYA
Nik:3275010206680005
Alamat: Jl pahlawan No.11 RT. 11 Rw.004
Kelurahan Duren Jaya Bekasi Timur
Selaku Kuasa Dari BPK. Haji khozim Barkawi - Nama: J Leonard Butar Butar
Nik:3216070507680011
Alamat:KP. Utan RT. 002 RW. 025
Desa Wanasari Cibitung Bekasi
Selaku Kuasa dari BPK. Selan Timin Seblon - Nama: MADKURSI
Nik:3216151106730002
Alamat: KP. Elo Rt.003 Rw.003
Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Bekasi
Selaku perwakilan Dari Dinas Pertanian.
Adapun hal hal yang di bahas dalam musyawarah ini adalah sebagai berikut: - Perihal aturan undangan mediasi di pertegas dengan menghadirkan pemilik dan kuasa hukum
Dari masing-masing pihak - Di usulkan untuk di adakan mediasi ke dua dengan ketentuan jika pemilik dan kuasanya tidak hadir
Memenuhi undangan mediasi maka akan gugur hak atas Pengakuan nya.
3.Tidak ada tuntutan selanjutnya dari para pihak penggugat yg tidak hadir dalam musyawarah atu mediasi ke dua
Demikian berita acara ini kami buat dan sepakati masing masing pihak untuk di jadikan sebagai persetujuan dan kesepakatan bersama.
J.Leonard Butar Butar selaku kuasa dari Selan Timin Seblong mengatakan kepada awak media “pertemuan Mediasi hari ini tidak menghasilkan kan apa apa karena dari pihak Dinas Pertanian tidak datang dan saya sangat kecewa sekali dengan pihak Dinas Pertanian Kab.Bekasi kenapa tidak komitmen, pungkasnya.
Leo pun menjelaskan bahwa pihak nya beberpa hari lalu sudah melayangkan surat somasi terkait pemasangan plang dan mempertanyakan luas lahan yang tidak sesuai serta NJOP yang tidak terdaftar dan langsung melakukan pengeplangan,dan anggap rekayasa. ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama Ardi Wijaya yang akrab si sapa Jaya Samoedra kuasa dari H.Kozin berkuasa mengatakan kepada wartawan ” bahwa saya tidak merasa klien saya memiliki mutlak tanah ini dengan adanya pengeplangan dari Dinas Pertanian Kab.Bekasi kita mencari kebenarannya, lebih lanjut Jaya Samoedra menjelaskan bahwa pihaknya hadir dalam Mediasi tersebut berdasarkan data AJB seluas 6.4 Hektar Kami tidak merasa memiliki semua,jutru di sini kebenarannya akan muncul biarkan nanti hukum yang akan menentukan, jika memang kami arogan pihak kami pun bisa mengeplang seperti yang dilakukan Dinas Pertanian, klo memang benar benar Dinas Pertanian Kab.Bekasi mempunyai sertifikat nanti juga di gelar cetusnya.
Lanjut Jaya Samoedra ” AJB kami berdasarkan dari Semin Bin Seblong tahun 1986 dan langkah ini lah untuk menempuh sertifikat dengan pihak Desa mengeluarkan PM 1 dan PM 2 ,jika lahan memang milik klien saya tentu Lurah tidak berkeberatan mengeluarkannya, papar Jaya Samoedra.(SS)