Thursday, March 13, 2025
HomeUncategorizedPilkada Karawang Berpotensi Mobilisasi ASN dan Kades

Pilkada Karawang Berpotensi Mobilisasi ASN dan Kades

KARAWANG- Pengamat politik dan pemerintahan, M Gary Gagarin mengingatkan pentingnya komitmen para pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Karawang 2020 untuk mengendalikan massa pendukungnya dan tidak melanggar protokol kesehatan dengan mengerahkan kerumunan massa disaat pandemi Covid-19 yang masih belum usai.

“Penyelenggara pilkada KPUD dan Bawaslu serta paslon untuk memastikan tidak adanya pengerahan massa atau kerumunan pendukung, apalagi masuk pada tahapan kampanye,” kata Gery, Senin (7/9).

Berkaca dari surat teguran tertulis yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna kaitan aksi arak – arakan massa salah satu pasangan calon pada saat mendaftar ke KPUD Karawang, Gary menegaskan agar aturan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah pusat harus diperhatikan oleh setiap paslon.

” Jangan sampai pengerahan massa atau kerumunan pendukung paslon menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ucapnya mengingatkan.

Selain itu, Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini pun menyoroti salah satu kerawanan dalam Pilkada Karawang yang akan digelar tanggal 9 Desember mendatang, yakni, terkait potensi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Pemerintahan Desa ( Kepala Desa). Terlebih di Pilkada tahun ini ada dua calon petahana yang maju dalam petarungan.

“Potensi penggerakan ASN maupun Kepala Desa dilakukan di lingkaran kekuasaan atau bakal calon yang masih menjadi pejabat daerah,” katanya.

Seperti peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu, yang sempat menghebohkan warga masyarakat Karawang, dimana rekaman suara seorang kepala desa disalah satu kecamatan di Kabupaten Karawang yang memobilisasi rekan kepala desa lainnya untuk ikut mengantar salah satu paslon petahana mendaftar ke KPUD tersebar dijagat maya.

Menurut Gary, hal tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Karena larangan kepala desa terlibat dalam politik praktis jelas tertuang dalam pasal 29 UU Desa No 6 tahun 2014.

“Dimana di dalam pasal 29 huruf (J) , sudah sangat jelas dan tegas menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah,” kata Gary menegaskan.

Artinya, ungkap Kaprodi Fakultas Hukum UBP Karawang ini, apa bila ada kepala desa yang melakukan mobilisasi dan tidak netral di Pilkada, akan ada sanksi yang menanti sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.

“Kepala desa harus netral karena mereka dipilih oleh masyarakat. Kepala desa harus memahami aturan karena mereka adalah pemimpin didesanya, Sehingga nantinya tidak ada konflik kepentingan antara kepala desa dengan masyarakatnya,” ujar Gary.

Dan Sanksi terberat bagi seorang kepala desa yang tidak netral dan berani melanggar aturan adalah sanksi pidana, oleh karenanya Gary berharap kepala desa di Kabupaten Karawang tetap menjaga netralitasnya dan mematuhi aturan perundang – undangan yang berlaku.

“Ini sangat penting dalam menciptakan pemilihan kepala daerah yang bersih, jujur dan adil, demi tegaknya demokrasi masyarakat Karawang, ” pungkasnya.(red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments