KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait piutang retribusi lahan parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumen temuan BPK, total piutang per tahun anggaran 2024 telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.835.207.527,00.
Jumlah ini merupakan akumulasi piutang yang terjadi sejak tahun 2017 dan terus membengkak setiap tahunnya.
Rincian piutang tersebut didominasi oleh Piutang Parkir Umum sebesar Rp1.511.645.000,00 dan Piutang Parkir Khusus sebesar Rp323.562.527,00.
Pembengkakan piutang yang terjadi secara konsisten dari tahun ke tahun menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja pejabat Dishub Karawang dalam melakukan pengawasan dan penagihan terhadap pihak ketiga, para pengelola parkir.
Piutang retribusi lahan parkir merupakan tagihan terhadap pengelola parkir yang telah terikat perjanjian dengan Dinas Perhubungan, sehingga kegagalan dalam penagihan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kondisi ini semakin ironis ketika Kepala Dinas Perhubungan yang baru, Muhana, ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait temuan piutang yang terus bertambah tersebut.
Muhana secara mengejutkan mengaku bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Dinas, ia belum pernah menerima laporan resmi dari bawahannya terkait temuan piutang BPK tersebut.
Dalam keterangannya, Muhana menyatakan, “ya itu kan temuan sebelum saya menjabat, teh, tidak dapat juga laporannya karena mungkin itu sudah dilaporkan ke pejabat sebelum saya. Sampai saat ini belum ada laporan terkait hal ini ke saya. Malah baru tahu dari teteh ini,” ujar Muhana.
Pengakuan Kepala Dinas yang tidak dilaporkan mengenai piutang miliaran rupiah di instansi yang dipimpinnya, yang bahkan telah menjadi temuan BPK ini, menunjukkan adanya indikasi lemahnya transisi informasi dan akuntabilitas di internal di Dishub Karawang.
Reporter : Nina Melani Paradewi





