KARAWANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menerangkan hasil rapat pleno verifikasi faktual (verfak) pasangan bakal calonĀ bupati-wakil bupati Karawang dari perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang.
Katua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan rapat pleno verifikasi faktual (verfak) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang jalur independen yakni Endang Macan Kumbang dan H. Asep Agustian ditemukan banyak evaluasi dari petugas verifikator KPU Karawang.
“Hasil pleno tingkat kecamatan sudah disampaikan informasi dan datanya. Dan hasilnya sudah ditetapkan dalam rapat pleno hari ini. Hasil pleno hari ini untuk bakal calon perseorangan masuk ke dalam tahap perbaikan,ā kata Farid ,Senin (20/7) di kantor KPU Karawang.
Paslon yang dijuluki Paslon ENAK tersebut sebelumnya telah mengumpulkan syarat dukungan 6,5% jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 108.148 syarat dukungan KTP. Namun setelah diverifikasi, Paslon ENAK harus memperbaiki syarat dukungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lanjut, Katua KPU Karawang. dari verifikasi sebanyak 108.148 syarat dukungan yang telah di serahkan ke KPU Karawang, hanya terverifikasi memenuhi syarat sebanyak 67.219 dukungan.
āDalam catatan kami, ada sejumlah kekurangan sekitar 40.929 dan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, itu harus di kali dua dan menjadi 81.858 syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang harus diperbaiki,ā terang Farid
Oleh karena itu, Farid menyampaikan, Paslon perseorangan diberikan kesempatan waktu selama tiga hari dari tanggal 25, 26 hingga 27 Juli, guna menyampaikan perbaikan syarat dukungan ke KPU Karawang.
āPada penyampaian perbaikan syarat dukungan bisa diserahkan kepada kami pada tanggal 25 hingga tanggal 27 Juli 2020,ā pungkasnya.
Rapat pleno verifikasi faktual KPU Karawang, selain dihadiri oleh Bawaslu Karawang juga dihadiri oleh ratusan simpatisan Paslon ENAK.(nan/ red)