spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

PLTSa Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Tekankan Jaminan Kesehatan dan Kompensasi Adil untuk Warga

KOTA BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | DPRD Kota Bekasi mendesak agar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memberikan kompensasi yang layak bagi masyarakat setempat.

Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa pembangunan PLTSa harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia menekankan pentingnya jaminan kesehatan, kompensasi yang adil, serta peluang pemberdayaan ekonomi bagi warga Bantargebang dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

“Terkait dampak lingkungan dan sosial, kami berharap teknologi yang digunakan ramah lingkungan. Masyarakat sekitar Bantargebang perlu mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, kompensasi yang adil, serta pemberdayaan ekonomi atas keberadaan proyek ini,” ungkap Wildan, Kamis (25/9/2025).

Wildan juga menegaskan bahwa kebutuhan tenaga kerja dalam pembangunan hingga operasional PLTSa nantinya harus memprioritaskan warga lokal. Menurutnya, masyarakat Bantargebang layak diprioritaskan karena selama ini telah menanggung beban sosial dan lingkungan akibat keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pembangunan maupun operasional PLTSa nanti harus memprioritaskan warga setempat. Warga Bantargebang sudah lama menanggung beban sosial dan lingkungan dari keberadaan TPST,” pungkas Wildan.

Sebagai informasi, Kota Bekasi mendapat prioritas sebagai kota ketiga dalam penerimaan bantuan pembiayaan anggaran pembangunan realisasi PLTSa dSumberi Bantargebang dari Danantara sebagai salah satu PSN.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan anggaran tersebut. Syarat tersebut antara lain pengadaan lahan, kemampuan melakukan pengangkutan sampah sebanyak 1.000 ton per hari, dan kemampuan menyediakan sampah sebanyak 1.000 ton per hari. (*)

Popular Articles