KARAWANG- Polisi menetapkan tersangka Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Purwakarta, SPD (44) . Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima anak dibawah umur warga Cikampek. Pencabulan dilakukan tersangka pelaku setelah mengenal korban melalui media sosial.
Waka Polres Karawang Kompol Faisal Pasaribu menerangkan setelah mendapat laporan dari salah satu orangtua korban AM (48) warga Cikampek bahwa anaknya menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan pelaku. Perbuatan pelaku dilakukan pada 16 April 2020 di toilet pasar Cikampek.
“Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orangtua korban,” kata Faisal ,Kamis (16/7) di Mapolres Karawang.
Dari pengakuan orang tua korban, kata Faisal , anaknya inisial DV (16) baru menceritakan bahwa dia telah dicabuli SDP disebuah toilet pasar Cikampek yang dikenal korban dimedia sosial. Selain DV juga temannya inisial IG (16) juga secara bersamaan menjadi korban pencabulan ditempat yang sama secara bergantian oleh tersangka.
” Dari keterangan korban saat pencabulan dilakukan tersangka bersama temannya secarabergantian,”katanya
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan modus tersangka selain media sosial Facebook, juga mencari korban ditanam dan mesjid untuk dijadikan pemuas nafsu bejad tersangka .Caranya diajak main game Timezone hingga makan,setelah itu korban dicabuli dan diantarkan hingga gang rumah korban dengan diimingi uang Rp.50 ribu.
Tambah Waka Polres Karawang, jumlah korban saat ini baru 5 orang tetapi dari pengakuan tersangka jumlah korban lebih dari lima orang. Aksi pencabulan tersangka diladekukan sejak tahun 2017 dilakukan secara acak tetapi korban rata-rata dibawah umum.
“Korban sebelum dicabuli, dikasih uang dan diajak main game hingga makan, jumlah korban baru terdata 5 orang malah bisa lebih,” jelasnya.
Saat ini tersangka berinisial SPD sudah diamankan, berikut barang bukti HP pelaku yang digunakan dalam komunikasi dan pakaian korban . Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, (red)