spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Polemik Pilkades Digital Cikampek Utara: Payung Hukum Lemah, Keamanan Sistem Dipertanyakan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Pelaksanaan Pilkades Digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, memunculkan polemik serius setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mengungkap sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait dasar hukum dan keamanan sistem pemungutan suara berbasis digital.

RDP yang berlangsung pada Rabu lalu dihadiri oleh Inspektorat Daerah, DPMD Provinsi Jawa Barat, DPMD Kabupaten Karawang, Camat Kotabaru, serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah Karawang. Dalam forum tersebut terungkap bahwa hingga kini belum ada peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur Pilkades Digital. Pelaksanaannya masih bertumpu pada regulasi lama, sementara aturan turunan dari Undang-Undang Desa terbaru belum diterbitkan.

Ketiadaan payung hukum yang jelas memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi pelaksanaan Pilkades Digital. Selama ini proses tersebut hanya berlandaskan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, tanpa dasar regulasi yang lebih kuat di tingkat daerah.

Sorotan juga mengarah pada aspek keamanan sistem elektronik yang digunakan. Mengingat Pilkades Digital menyangkut hak pilih warga dan data kependudukan, sistem ini seharusnya dikategorikan sebagai sistem elektronik strategis. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka apakah sistem tersebut telah memenuhi standar keamanan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020.

Direktur LBH WIRASABA, Ganjar Rohutomo, yang hadir sebagai kuasa hukum salah satu calon kepala desa, menyesalkan absennya pihak vendor penyedia aplikasi dalam RDP. Menurutnya, ketidakhadiran ini membuat klaim sertifikasi dan keamanan sistem tidak dapat diverifikasi secara objektif.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis panitia desa, tapi menyangkut desain kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem elektronik strategis tanpa fondasi hukum dan audit keamanan yang jelas,” tegas Ganjar saat RDP berlangsung.

Sebelumnya, Kepala DPMD Karawang menyebut bahwa penyedia aplikasi telah memiliki sejumlah sertifikasi internasional, antara lain ISO 27001:2022, ISO 9001:2015, dan ISO/IEC 12207:2017. Namun Ganjar menilai sertifikat tersebut perlu dibuka ke publik agar tidak sekadar menjadi klaim sepihak.

Meski beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tanggung jawab kebijakan tetap berada di pemerintah daerah. Mereka menekankan perlunya dasar hukum yang kuat, audit keamanan sistem yang transparan, serta penetapan vendor teknologi yang akuntabel.

Sebagai langkah lanjutan, LBH WIRASABA berencana mengajukan permohonan audit keamanan sistem Pilkades Digital kepada instansi berwenang. Menurut Ganjar, upaya ini bertujuan melindungi hak pilih warga dan memastikan demokrasi desa tidak dibangun di atas sistem yang rentan.

Persoalan ini semakin krusial mengingat Kabupaten Karawang akan kembali menggelar Pilkades serentak di puluhan desa. Tanpa pembenahan regulasi dan jaminan keamanan sistem, Pilkades Digital berpotensi memicu sengketa berulang serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Popular Articles