CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan pria berinisia N(20) di Cianjur, setelah 12 jam mendapat laporan dari korban seorang perempuan warga Padalarang, Bandung barat, yang sempat viral dimedia sosial dipukul pakai balok .
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki menerangkan beberapa waktu lalu, beredar video viral yang merekam pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria kepada seorang perempuan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
“Korban membuat laporan bahwa telah dilakukan penganiayaan terhadap korban. Korban ketika sedang keluar rumah mau masuk ke dalam mobil tiba-tiba dipukul oleh balok yang besar,” kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/10).
Saat dipukul, kata Yoris, balok yang dipukulkan pelaku berinisial N (20) mengenai bagian belakang kepala korban hingga terjatuh dan tersungkur, bersumber laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi bersama dengan jajaran Polsek Padalarang melakukan pencarian pelaku, berselang 12 jam dari pelaporan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Cianjur.
“Kita lakukan penangkapan tepatnya 12 jam setelah kejadian tersebut pelaku diamankan di kota Cianjur di tempat kediamannya di rumah orang tuanya,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, sehari-harinya bekerja sebagai pemulung di sekitaran rumah korban, hanya pelaku sendiri sering diminta kerja di rumah korban, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, menurut pelaku, dia memukul korban karena sakit hati.
“Tersangka mengakui melakukan pemukulan karena sakit hati. Namun sakit hatinya karena masalah apa kita masih lakukan penyelidikan terhadap tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, N sebagai pelaku pemukulan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, selain itu, sambung Yoris, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku.(red)



