spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Polres Majalengka Amankan Dua Tersangka Penjual Satwa Lindung

MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil ungkap pelaku penjulan satwa yang dilindungi berupa burung Cucak Ijo . Dua pelaku berasaln dari Kota Bandung berinisial W (59) dan warga asal Kabupaten Bantul berinisial S (41), Ketika menjual satwa dilindungi.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan pelaku ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada hari Kamis, 24 September 2020. saat bertransaksi burung Cucak Ijo dan Burung Tiong Emas satwa yang dilindungi.

“Barang bukti kita sudah amankan dari pelaku dua Burung Tiong Emas dan uang sebesar Rp.700 ribu hasil penjualan burung Cucak Ijo,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso , Senin (28/9) di Mapolres Majalengka.

Menurut AKBP Bismo, penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan yang pada akhirnya dua pelaku diamankan beserta barang bukti.

“Pada saat penyelidikan polisi berhasil menemukan dua buah burung tiong emas yang disatukan dengan burung yang tidak dilindungi,” Kata AKBP Bismo.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan “Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara,” tandas AKBP Bismo.(bay)

Popular Articles