spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Potensi PAD Parkir Karawang Capai Rp30 Miliar, Kebocoran dan Jukir Liar Jadi Rapor Merah

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Maraknya juru parkir (jukir) liar di Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan tajam publik. Praktik pungutan tidak resmi ini tidak lagi hanya menyasar minimarket, tetapi telah merambah ke toko kelontong, ruko pinggir jalan, hingga kawasan strategis di pusat ekonomi yang padat kendaraan.

Kondisi di lapangan pun kian meresahkan. Berdasarkan laporan masyarakat, sejumlah oknum jukir liar kedapatan menjalankan aksinya di bawah pengaruh alkohol. Fenomena ini tidak hanya memicu rasa tidak aman bagi warga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan legalitas pengelolaan parkir di Karawang.

Ketimpangan Potensi dan Realisasi

Secara regulasi, pengelolaan parkir adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini selaras dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda terkait Retribusi Jasa Umum. Namun, terdapat jurang pemisah (gap) yang lebar antara potensi pendapatan dengan realisasi yang masuk ke kas daerah.

Berdasarkan estimasi berbagai pihak, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Karawang diprediksi mampu menembus angka Rp25 miliar hingga Rp30 miliar per tahun. Nilai ini bisa tercapai jika seluruh titik parkir dikelola secara tertib, transparan, dan bebas dari praktik premanisme.

Ironisnya, realisasi PAD parkir selama bertahun-tahun justru jalan di tempat. Data menunjukkan bahwa pemasukan yang berhasil disetor ke kas daerah hanya berkisar dari ratusan juta hingga di bawah Rp2 miliar per tahun. Angka ini dinilai sangat tidak wajar mengingat luasnya lahan parkir di titik-titik emas seperti Jalan Tuparev, Kertabumi, Niaga, Galuh Mas, hingga pusat keramaian di tingkat kecamatan.

Desakan Evaluasi Kerja Sama Pihak Ketiga

Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya kebocoran PAD akibat sistem pengawasan yang lemah. Sorotan pun diarahkan pada pola kerja sama Dishub dengan pihak ketiga. Banyak pihak mendesak agar kontrak kerja sama tersebut dievaluasi total guna menghindari kesan “kontrak seumur hidup” dan praktik monopoli yang merugikan daerah.

Tanpa adanya pembenahan menyeluruh, pelibatan pihak ketiga justru dikhawatirkan menjadi celah kebocoran anggaran. Publik kini menuntut langkah konkret dari pemerintah daerah, di antaranya:

* Pendataan ulang seluruh titik parkir secara akurat.

* Penertiban tegas terhadap jukir liar yang meresahkan.

* Digitalisasi sistem parkir yang modern dan transparan untuk meminimalisir transaksi tunai yang rawan manipulasi.

Ujian Kepemimpinan di Tahun 2026

Memasuki tahun kedua kepemimpinan Bupati Karawang, Aep Maslani, ekspektasi masyarakat terhadap perbaikan sektor retribusi sangat tinggi. Sektor parkir diharapkan mampu menjadi mesin baru bagi PAD demi menopang pembangunan daerah.

“Jika potensi parkir ini dikelola dengan benar, PAD Karawang bisa melonjak tajam. Ini akan menjadi penopang utama pembangunan sesuai jargon yang selama ini digaungkan,” tegas pengamat kebijakan publik, Mr KiM. (Red)

Popular Articles