KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pelayanan kesehatan di Kecamatan Rengasdengklok tengah menjadi sorotan tajam.
Sebuah klinik berinisial SM yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, ditemukan tetap beroperasi secara bebas melayani pasien meski diduga tidak mengantongi izin operasional resmi selama bertahun-tahun.
Ironisnya, praktik ilegal ini diduga kuat diketahui dan dibiarkan oleh otoritas kesehatan setempat yakni Puskesmas Rengasdengklok.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Puskesmas Rengasdengklok Cucu Minfallah dan pemilik Klinik SM berinisial B terungkap fakta bahwa legalitas klinik tersebut diketahui sudah kedaluwarsa sejak tahun 2015.
Selama hampir satu dekade, Klinik SM menjalankan aktivitas medis, termasuk rawat inap dan pengobatan, tanpa jaminan standar keselamatan pasien yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Puskesmas Cucu secara mengejutkan mengakui bahwa dirinya mengetahui status ilegal klinik tersebut.
Namun, alih-alih melakukan tindakan tegas sesuai fungsinya sebagai pengawas, Cucu berdalih hanya memberikan teguran lisan tanpa sanksi administratif yang nyata.
“Saya sering mengingatkan secara lisan agar segera diurus izinnya. Memang saya akui, saya tidak memberikan teguran tertulis. Hanya teguran lisan, Ini kelemahan saya,” ujar Cucu saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
“Tapi sekarang saya sudah memerintahkan pak haji B untuk menurunkan plangnya ya pak haji, dan jangan dulu melakukan praktek sampai perijinannya beres ya.Plangnya diturunkan dulu ya. Sepakat, ya,” kata Cucu lagi kepada pemilik klinik yang mendampinginya pada saat wawancara bersama awak media. Sementara B hanya tersenyum saja, dan berkali- kali menegaskan bahwa kesalahan sepenuhnya ada dipihaknya bukan di Puskesmas.
Sikap Kepala Puskesmas ini seolah pasif dan dinilai sangat kontradiktif dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, Puskesmas memiliki mandat untuk melakukan pengawasan rutin terhadap fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya.
Pembiaran ini pun memicu dugaan pelanggaran disiplin pegawai mengingat mereka adalah abdi negara yang digaji rakyat untuk menegakkan aturan, bukan untuk bertoleransi pada pelanggaran hukum.
Tak hanya izin klinik, fakta lebih mengejutkan terungkap bahwa tenaga kesehatan atau “mantri” yang melakukan tindakan medis di Klinik SM juga tidak memiliki izin praktik yang sah.
Padahal, menurut Pasal 263 UU No. 17 Tahun 2023, setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pemilik klinik, yang akrab disapa Pak Haji B, menanggapi situasi ini dengan santai. Ia mengaku lalai dalam memperpanjang dokumen perizinan melalui sistem OSS.
“Kendala kami waktu itu CV- nya masih punya orang. Dan untuk mengurus perijinan harus membuat CV atau PT sendiri. Ya, saya akui saya lalai, tidak segera mengurus ijin. Dan nanti kita ajukan baru, sedang proses ini,” kata B santai.
Pengamat kebijakan publik Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi menilai tindakan ini adalah bentuk kecerobohan birokrasi.
“Sebuah fasilitas medis yang beroperasi tanpa izin serta mempekerjakan nakes tanpa SIP tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi pidana jika terjadi malapraktik;”ungkapnya.
“kelalaian bukanlah alasan di mata hukum. Pasal 429 UU Kesehatan secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar ,” tegas Imron.
Publik pun kini menunggu langkah nyata ketegasan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang apakah Klinik SM akan segera ditindak tegas sesuai Pasal 434 UU No. 17/2023 yang mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin..





