KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Ratusan mantan anggota Pasukan Biru Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Karawang kini harus menelan pil pahit. Setelah diduga menjadi korban PHK sepihak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), janji manis uang kadeudeuh (tali asih) dari Kepala Dinas PUPR, Rusman, yang dijanjikan pada Juli 2025 lalu, tak kunjung ditepati.
Para mantan Pasukan Biru ini merasa kecewa dan dipermainkan oleh janji yang tak kunjung terealisasi. Mereka menganggap janji tersebut hanya menjadi pelipur lara setelah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
“Kami dijanjikan uang kadeudeuh sebagai bentuk perhatian setelah di-PHK, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Kami merasa dibohongi,” ungkap salah seorang mantan anggota Pasukan Biru dengan nada geram.
PHK sepihak yang dilakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu memang menuai kecaman. Pasukan Biru, yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menjaga dan memelihara saluran irigasi di Karawang, tiba-tiba diberhentikan tanpa pemberitahuan dan alasan yang transparan.
“Janji kadeudeuh itu ternyata hanya omong kosong belaka. Kami merasa tidak dihargai setelah bertahun-tahun mengabdi,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman, tidak membantah adanya janji tersebut. Namun, ia berkelit bahwa uang kadeudeuh itu adalah janji pribadinya yang akan diberikan menggunakan uang pribadinya.
“Itu mah (uang kadeudeuh) tidak ada anggarannya, itu hanya janji saya. Uang kadeudeuh yang dimaksud hanya ke inget saya aja,” kata Rusman, terkesan meremehkan.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasukan Biru bukanlah ASN dan tidak memiliki pensiun. Mereka hanya pekerja kontrak berstatus harian lepas yang kontraknya tidak diperpanjang karena beberapa faktor.
“Uang kadeudeuh yang dimaksud hanya ke inget saya (keinginannya sendiri). Saya hanya berkata mudah-mudahan ada. Kalau ada uangnya,” ucapnya, seolah lepas tanggung jawab.
Rusman menambahkan bahwa alasan tidak diperpanjangnya kontrak Pasukan Biru adalah karena kebutuhan yang sudah cukup dan faktor usia yang rata-rata 60 tahunan. Ia juga menegaskan bahwa jumlah uang kadeudeuh yang dijanjikan tidak besar, hanya berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribuan.
Pernyataan Kepala Dinas PUPR ini semakin menambah kekecewaan para mantan Pasukan Biru. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan janji kadeudeuh tersebut hanya menjadi bentuk PHP (Pemberi Harapan Palsu) dari seorang pejabat publik.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi Pemkab Karawang dan mencoreng citra Dinas PUPR. Publik menuntut adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari Kepala Dinas PUPR atas janji yang tidak ditepati dan PHK sepihak yang merugikan ratusan pekerja.
[Rey]