spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

RDP Bersama Komisi IV, Dugaan PHK Fiktif Mencuat, Gaji Delapan Tahun Tak Dibayar, PT Galuh Citarum Diminta Patuh

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan PHK fiktif yang menimpa Tatang Suhendi, karyawan PT Galuh Citarum (Group), memasuki semakin memanas.

Setelah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang menetapkan bahwa PHK tersebut tidak sah dan hubungan kerja masih berlangsung, kini giliran Komisi IV DPRD Karawang memanggil seluruh pihak untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar Rabu (19/11/2025).

Perusahaan pun ditegaskan harus bertanggung jawab dan mematuhi seluruh arahan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II sesuai ketentuan hukum.

RDP digelar pada Rabu, 19 November 2025 di Ruang Rapat DPRD Karawang sebagai respons atas laporan Tatang yang telah delapan tahun tidak menerima hak upahnya sejak 2017.

Permasalahan bermula ketika Tatang, yang bekerja sejak tahun 2012, menerima SK Pengangkatan sebagai karyawan tetap pada 12 April 2017. Namun SK tersebut diterbitkan oleh PT Galuh Citarum, sementara masa percobaannya diterbitkan oleh PT Graha Buana Prima, dan surat PHK dikeluarkan oleh perusahaan yang berbeda lagi PT Galuh Buana Prima.

“Nama perusahaan tidak konsisten. Saya diangkat oleh PT Galuh Citarum, tapi di-PHK oleh PT Galuh Buana Prima,” ungkap Tatang.

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung bahkan menyatakan dokumen perusahaan tidak sinkron, sehingga PHK tidak sesuai fakta hubungan kerja.

Kasus ini diperkuat dengan temuan resmi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang yang dituangkan dalam Surat Nomor 560/5691/UPTD-WII.II/VIII/2025, yang menyebutkan:

1. Status hubungan kerja Tatang adalah PKWTT (karyawan tetap) PT Galuh Citarum.

2. Surat PHK dari PT Galuh Buana Prima tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.

3. Hubungan kerja Tatang dengan PT Galuh Citarum masih berlangsung dan belum berakhir.

Dengan dasar tersebut, UPTD kemudian memerintahkan perusahaan untuk membayar seluruh hak Tatang, termasuk gaji, THR, dan hak normatif lainnya yang tidak diberikan selama delapan tahun.

UPTD menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan II, namun PT Galuh Citarum tetap mengabaikannya. Akibat pembangkangan ini, kasus telah resmi dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tatang juga melaporkan kasus ini ke Polres Karawang karena diduga terdapat unsur pidana ketenagakerjaan.

“Kasusnya sekarang ditangani Reskrim Polres Karawang. Saya hanya ingin keadilan sesuai undang-undang,” ujar Tatang.

Terpisah, Komisi IV DPRD Karawang memanggil Tatang, Disnakertrans Karawang, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, dan manajemen PT Galuh Citarum untuk duduk bersama membahas akar persoalan.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi IV H. Asep Junaedi dan Hj. Neneng Siti Fatimah akan mengawal dan melaporkan hasil RDP kepada Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin.

Selain, Komisi IV juga akan memanggil secara resmi PT Galuh Citarum, UPTD pengawas, Disnakertrans, dan Tatang untuk pertemuan lanjutan yang bersifat mengikat.

“perusahaan tidak boleh mengabaikan arahan UPTD, terlebih terdapat bukti administrasi yang jelas bahwa Tatang secara sah adalah karyawan tetap PT Galuh Citarum,” kata Asep Junaedi.

DPRD dan UPTD sama -sama menekankan bahwa PT Galuh Citarum wajib mengikuti seluruh perintah Nota Pemeriksaan UPTD dan menyelesaikan tunggakan hak ketenagakerjaan Tatang. Pasalnya, Pengabaian terhadap Nota Pemeriksaan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada pidana ketenagakerjaan, terutama setelah kasus masuk ranah PPNS dan kepolisian.

Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan, upaya -upaya menghubungi PT Galuh Citarum (Group) dan PT Galuh Buana Prima masih terus dilakukan. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan UPTD, panggilan DPRD, maupun laporan polisi.

Popular Articles