spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Rebutan Kekuasaan DKM Masjid Agung!!, Dua Kubu Saling Klaim “Ketua DKM” di Waktu yang Sama

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Potensi konflik dan ketegangan struktural mencuat ke publik setelah dua agenda besar keagamaan dan organisasi di Karawang terjadwal secara bersamaan di lokasi yang sama.

Di tengah suasana Maulid Nabi, Masjid Agung Karawang terancam menjadi arena rebutan antara agenda Pelantikan Pengurus DKM yang baru dengan acara Istighotsah Kubro yang digagas oleh PCNU Karawang.

Fakta menunjukkan bahwa dua kegiatan berskala besar ini dijadwalkan pada hari, tanggal, dan jam yang sama persis:

* Waktu: Kamis Malam Jum’at, 13 November 2025, pukul 18.00 WIB.

* Lokasi: Masjid Agung Karawang/Masjid Agung Syekh Quro Karawang.

Benturan jadwal ini mengindikasikan adanya miskoordinasi parah atau bahkan diduga sengaja dijadwalkan sebagai bentuk persaingan pengaruh antara pihak-pihak yang berkepentingan di Karawang.

Dua agenda yang bertabrakan ini seolah membawa tokoh-tokoh penting dengan platform yang berbeda, seolah menggarisbawahi dualisme kepemimpinan DKM.

Diketahui, H. Zeni Zaelani dijadwalkan dilantik sebagai Ketua DKM Masjid Agung Karawang untuk periode 2025-2029. Sementara Acara yang digawangi PCNU melibatkan KH. Mashudi Shaleh MM, yang tertera sebagai Ketua DKM Masjid Agung Syekh Quro Karawang.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa terjadi konflik internal perebutan pengaruh pasca pergantian kepengurusan DKM Masjid Agung.

Acara Istighotsah PCNU dianggap sebagai counter-claim terhadap legitimasi DKM yang baru.

Nachrowi, Juru Bicara DKM Masjid Agung kepemimpinan H. Zeni Zaelani, mengonfirmasi bentrokan jadwal tersebut namun menegaskan pihaknya tidak akan mengalah.

Nachrowi mengklaim bahwa pihaknya telah mengumumkan dan menjadwalkan acara Pelantikan Pengurus pada Kamis, 13 November 2025, pukul 18.00 WIB, jauh-jauh hari sebelum poster Istighotsah Kubro PCNU muncul.

Ia menambahkan, pengurus masjid (marbot) juga sudah mengetahui rencana Pelantikan tersebut.

Nachrowi menegaskan bahwa DKM H. Zeni Zaelani memiliki legitimasi penuh untuk mengelola Masjid Agung berdasarkan SK Bupati Karawang.

“Oleh karena itu, semua kegiatan di masjid Agung Karawang harus berada dalam koridor DKM yang sah, yakni, DKM H. Zeni Zaelani,” tegas Nachrowi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya merasa tidak perlu melakukan koordinasi dengan penyelenggara Istighotsah Kubro PCNU.

Terkait solusi bentrokan jadwal, Menurut Nachrowi, pihaknya menawarkan PCNU untuk mengalah.

“Masjid Agung itu kan luas yah. Solusinya, Istighotsah Kubro PCNU bisa dilaksanakan setelah acara Pelantikan selesai (setelah pukul 22.00 WIB), karena acara Pelantikan itu penting dan melibatkan agenda Pemerintah Daerah yakni, penyerahan apresiasi kejuaraan MTQ,” jelas Nachrowi.

Menanggapi isu konflik terbuka, Nachrowi menolak istilah “gesekan,” dan menyebut situasi ini sebagai dinamika.

“Ini hanya dinamika, Ketua DKM yang sah adalah yang memiliki dasar hukum yang berdasarkan SK Bupati. Silahkan saja ormas manapun mengeluarkan SK, itu sah-sah saja, akan tetapi Ketua yang sah, yang berdasarkan SK Bupati” pungkas Nachrowi, yang secara tersirat mendelegitimasi klaim DKM yang dibawa oleh kubu PCNU.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PCNU Karawang.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles