Friday, October 18, 2024
HomeDaerahRencana PSBB Diperpanjang Oleh Gubernur Jawa Barat Begini kata Dwi azhar ,...

Rencana PSBB Diperpanjang Oleh Gubernur Jawa Barat Begini kata Dwi azhar , Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia karawang

Kab.Bekasi – Onediginews.com

Rencana PSBB diperpanjang oleh Gubernur jawa barat.
begini kata Dwi azhar , kader pergerakan mahasiswa Islam Indonesia karawang

Terkait rencana perpanjangan PSBB oleh Gubernur jawabarat Ridwan kamil, yang ditentukan pada hari Senin 14 september 2020. Banyak menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya Dwi azhar, kader mahasiswa Islam Indonesia karawang yang berasal di Cikarang Bekasi.

Dwi Azhar mengatakan “Dalam pasal 59 ayat 3 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,  Disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) paling sedikit meliburkan sekolah, bekerja, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum jelasnya, Namun hari ini kita melihat bahwa kabupaten Bekasi tidak menjalankan undang undang tertinggi , Sejatinya dalam peraturan pembentukan perundang-undangan  yaitu  UU no 12 tahun 2011, Bahwa perda/perbup berada di urutan paling bawah dan tidak boleh mengesampingkan UU yang lebih tinggi ungkap Dwi Azhar kepada awak  media

Lanjut Dwi Azhar, di katakannya PSBB dikabupaten Bekasi tidak efektif sejak awal diterapkan, karena  tidak konsistennya pemerintah Kabupaten Bekas dalam menangani covid -19 , sehingga menimbulkan serta munculnya cluster cluster baru dan meningkatnya  Angka positif covid -19 yang signifikan, bebernya.
dengan alasan  dan dalih memperbaiki apa yang menjadi kekurangan PSBB.
Dan kini malah menakut-nakuti masyarakat dengan mensosialisasikan memakai kurung batang, ini membuktikan bahwa hukum tidak lagi membawa kemanfatan bagi ketenangan, dan kenyamana masyarakat, dengan  sosialisasi yang di lakukan memakai kurung batang seperti itu, masih banyak cara untuk memberikan edukasi dan sosialisasi dengna cara cara yang elegant dan mengena dengan stigma yang mudah di mengerti oleh masyarkat, tutup Dwi Azhar.
(SS/sas )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments