KARAWANG – Kabar adanya proyek pembangunan perumahan elite Rolling Hills yang diduga belum mengantongi ijin dan disinyalir telah menyalahi aturan tata ruang wilayah. Menjadi perhatian DPRD Kabupaten Karawang.
Meski awalnya mengaku tidak tahu dan hanya membaca dari sejumlah pemberitaan media online saja, Namun Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Danu Hamidi menegaskan akan segera mempertanyakan hal tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) teemasuk juga pihak – pihak yang terkait didalamnya.
“Secara khusus kami di Komisi I, akan segera mencari tahu dan akan mengundang pihak – pihak terkait pembangunan perumahan Rolling Hills dalam rapat kerja kami nanti,” kata Politisi Partai Gerindra i Danu Hamidi ,Kamis (23/7).
Menurut Danu, sebenarnya dalam sebuah Kawasan Industri itu tidak boleh dibangun perumahan atau pemukiman. Apalagi jika kawasan tersebut menghasilkan limbah B3.
Terlebih jika perumahan dibangun tanpa ijin. Karena harus melalui pengkajian terlebih dahulu secara komperhensif.
“Ini tidak boleh, karena berbahaya,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Karawang sedang digemparkan dengan adanya pembangunan perumahan elite bernama Rolling Hills yang telah disiapkan diatas lahan seluas sekitar 62 Ha.
Bahkan perumahan tersebut kabarnya dibangun diatas zona wilayah Kawasan Industri.Dan diduga belum mengantongi dokumen pendukung untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangun (IMB). Satu di antara syaratnya adalah Andalalin dan UKL/UPL. (nin/red)