BANTEN – Onediginews.com – Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata saat ini merupakan syarat mutlak bagi BPW yang akan mengajukan Ijin baru atw perpanjangan Penyelenggara perjalanan ibadah umroh, hal demikian di ungkapkan ketua umum Forum Halal Tourism sebuah asosiasi pariwisata muslim yang beranggotakan BPW Umroh dan Haji dari berbagai provinsi di indonesia.
Dalam kesempatan pertemuan dengan Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Banten bulan lalu H. Gunawan Surbakti mengatakan bahwa setiap BPW harus memilik Tour leader dan Tour Guide nya yang bersertifikat Internasional agar dapat mengajukan sertifikasi BPW sebagai salah satu syarat dalam mengambil Ijin PPIU,”ujarnya.
Ditambahkan lagi bahwa Forum halal Tourism sebagai asosiasi yang menyelenggarakan pelatihan Tour Leader dan Tour Guide bersertifikat internasional menyarankan bagi semua BPW yang akan mengikuti sertifikasi di sarankan mengikuti lebih dahulu pelatihan Tour Leader dan tour guide bagi stafnya agar dapat mengikuti sertifikasi BPW,” ujarnya lagi saat di hubungi team liputan.
Saat ini Kementrian Agama Republik Indonesia memberikan beberapa persyaratan yang ketat dalam pengambilan ijin baru atau perpanjangan PPIU saat moratorium di buka. Salah satu persyaratan yang ketat adalah sertifikasi BPW bagi semua biro perjalanan yang akan mengajukan ijin PPIU. (Alek-Onediginews Biro Banten)