spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Sinergi Tiga Pilar, Karawang Perkuat Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf dengan Tagline JAWARA WAKAF

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Kementerian Agama Kabupaten Karawang mempererat kolaborasi mereka melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf. Acara ini diselenggarakan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 15.00 WIB di Aula Gedung PLHUT H. Sopian Kementerian Agama Kabupaten Karawang.

Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antara ketiga instansi dalam upaya percepatan pensertifikasian dan pengamanan tanah wakaf di Kabupaten Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antarinstansi untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta dalam pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf.

Kejaksaan Negeri Karawang, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berwenang bertindak atas nama negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam peran tersebut, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mitra strategis bagi instansi pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2023 ini merupakan langkah konkret untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengamanan aset negara dan daerah, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Kolaborasi lintas sektor ini terbukti mampu menghadirkan solusi terhadap persoalan pertanahan yang kompleks, termasuk tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas tanah, dan permasalahan administrasi legalitas tanah wakaf.

Sebelumnya, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karawang telah memberikan pendampingan hukum yang membuahkan hasil nyata, salah satunya dalam pendataan dan penertiban aset tanah eks bengkok kelurahan Adiara yang dikuasai tanpa hak oleh pihak tertentu.

Melalui perpanjangan PKS ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi akan diperkuat dalam beberapa aspek, di antaranya:
* Pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf melalui inventarisasi, pendataan, dan sertifikasi.
* Pendampingan hukum dan legal opinion terkait permasalahan sengketa batas tanah dan penetapan nadzir.
* Optimalisasi penerapan teknologi dan digitalisasi dokumen pertanahan sesuai Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 2023.
* Pemberantasan mafia tanah, sejalan dengan amanat Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021, demi menciptakan iklim investasi yang sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang juga memperkenalkan tagline “JAWARA WAKAF”. Tagline ini secara kontekstual dimaknai sebagai: “Jemput Wakaf, Jaga Amanah, Wujudkan Kepastian Hukum”.

Secara filosofis, JAWARA menggambarkan semangat tangguh, berani, dan berintegritas khas Karawang dan Jawa Barat, sementara WAKAF menegaskan fokus program pada pendampingan, sertifikasi, dan pengamanan tanah wakaf.

Simboliknya, JAWARA WAKAF berarti “Pejuang Wakaf yang Menjaga Amanah dan Menegakkan Kepastian Hukum”.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Moslem Haraki, S.H., M.H. beserta staf; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang Uunk Din Parunggi, S.SIT., M.A.P., QRMP beserta jajaran; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang H. Sopian, M.Si. beserta seluruh tamu undangan, menegaskan komitmen bersama untuk menjaga aset bangsa dan melindungi kepentingan masyarakat, menjadikan Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama sebagai pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan. (Red)

Popular Articles