spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Skandal Guru “Hantu” di SDN Karangjaya III, Disdikpora Karawang Segera Lakukan Pemeriksaan, Kepala Sekolah Terancam Sanksi!!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang meradang atas kasus guru kelas VI SDN Karangjaya III, Kecamatan Tirtamulya, bernama Cici Sucipta yang diduga tidak pernah mengajar selama bertahun-tahun namun tetap menerima gaji dan tunjangan.

Kasubag Kepegawaian Disdikpora Karawang, Joean, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada laporan dari pihak sekolah maupun Korwilcambidik terkait masalah ini.

“Seharusnya ada laporan dari kepala sekolah kepada dinas pendidikan. Selama ini, baik kepala sekolah maupun Korwilcambidik tidak pernah ada laporan ke kita terkait guru Cici Sucipta yang sudah bertahun-tahun tidak pernah mengajar,” tegas Joean, Senin (22/9/2025).

Menindaklanjuti arahan Kepala Dinas, Joean menuturkan, pihaknya akan segera memanggil Cici Sucipta.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir, tim dari Disdikpora akan mendatangi kediamannya. Selain itu, seluruh kepala sekolah, Ketua Korwilcambidik, dan pengawas sekolah juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

“Kita akan konfirmasi dan melakukan pemeriksaan, mengapa sampai hal ini terjadi. Kita lihat dulu riwayatnya, kepala sekolah siapa saja yang sudah memimpin di sekolah tersebut, kita akan cari infonya. Dan semua kepala sekolah itu nanti akan kita panggil,” imbuhnya lagi.

Disdikpora juga akan menelusuri aliran dana gaji, tunjangan, dan sertifikasi yang diterima Cici Sucipta selama enam tahun terakhir.

Joean menegaskan bahwa pengembalian dana akan ditindaklanjuti setelah hasil pemeriksaan keluar dan direkomendasikan kepada BKPSDM, yang kemudian akan diteruskan ke inspektorat.

Terkait dugaan unsur kesengajaan dari kepala sekolah yang seolah melakukan pembiaran terhadap kasus ini, Joean menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika memang ditemukan pelanggaran.

“Sanksi itu nanti setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) lalu kita laporkan BKPSDM . Kalau ada indikasi membiarkan, kita akan lihat seperti apa tahap indikasinya. Karena Disdikpora hanya bisa mengeluarkan sanksi ringan. Sedang dan beratnya sanksi kita serahkan ke BKPSDM. Dan pengembalian uang itu nanti ranahnya ada di inspektorat,” pungkasnya.

Popular Articles