spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Skandal TPP RSUD Rengasdengklok, Antara Dugaan “Surat Sakti” di Lantai 6 dan Ancaman Laporan ke Polda Jabar

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pasca mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kini beredar kabar adanya upaya pengondisian saksi.

Pada Rabu (28/1/2026), sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit tersebut dikabarkan dikumpulkan di Lantai 6 untuk menandatangani surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa pungutan Rp500 ribu oleh oknum berinisial R tidak pernah ada.

Upaya pengumpulan pegawai ini seolah menjadi “benteng pertahanan” di tengah derasnya desakan publik.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai gerakan di lantai 6 tersebut, Direktur RSUD Rengasdengklok, dr. Irwan Hermawan, memberikan jawaban yang sangat irit.

“Ga,” jawab dr. Irwan singkat saat dimintai keterangan melalui pesan whatsappnya, Rabu (28/1/2026).

Meski membantah adanya pengumpulan pegawai untuk surat pernyataan, dr. Irwan tidak menampik bahwa okwan R telah dipanggil oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang.

Ia membenarkan adanya proses klarifikasi, namun enggan membeberkan apa hasil dari pertemuan tersebut.

Ia hanya menegaskan kesiapan jika sewaktu-waktu Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang memanggil pihaknya sesuai prosedur.

Seolah setali tiga uang dengan pihak RSUD, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang selaku instansi yang menaungi langsung rumah sakit tersebut tampak menutup rapat informasi.

Baik Sekretaris Dinas maupun Kabid Unpeg memilih bungkam seribu bahasa saat dimintai penjelasan terkait hasil klarifikasi oknum R.

Kevakuman informasi dari otoritas terkait justru memicu reaksi keras dari pemerhati kebijakan publik, Tatang Suryadi, atau yang akrab disapa Tatang Obet.

Menurut analisanya, dugaan pungli Rp500 ribu ini bukanlah sekadar dugaan pemalakan biasa, melainkan ada indikasi manipulasi sistem birokrasi yang sistematis.

“Analisa saya, oknum R ini diduga memungut uang dengan iming-iming bisa mengubah rekap absensi. Pegawai yang kehadirannya hanya 50-80 persen dijanjikan menjadi 100 persen di sistem BKPSDM agar TPP cair utuh tanpa potongan,” ungkap Tatang Obet.

Persoalan ini kian memanas karena nama instansi lain, yakni BKPSDM Karawang, ikut terseret. Tatang Obet menekankan pentingnya bagi Dinkes dan Inspektorat untuk mendalami apakah uang setoran tersebut benar-benar mengalir ke oknum di BKPSDM atau hanya akal-akal oknum R semata.

Tak main-main, Tatang mengaku telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video yang berisi keluhan nakes terkait dugaan potongan “jatah” tersebut. Ia berencana membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Kami sudah pegang videonya. Kami akan laporkan oknum R dan Direktur RSUD Rengasdengklok ke Polda Jabar. Apapun alasannya, pungutan itu ilegal,” tegasnya sembari menuntut keberanian Inspektorat untuk memeriksa secara transparan Dirut RSUD, oknum R, hingga pihak Dinkes.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles