KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kebocoran anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Ambulans sebesar Rp106.868.850,00 pada Tahun Anggaran 2025.
Meskipun sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan, Nia, memilih bungkam dari konfirmasi awak media, langkah responsif kini diambil oleh pihak kedinasan melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinkes Karawang, La Ode Ahmad.
Kepada onediginews.com, La Ode menegaskan bahwa pihak Dinkes berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh auditor BPK RI agar tata kelola keuangan ke depan menjadi lebih baik.
“Iya, atas hasil audit tersebut, Dinkes berkomitmen penuh melaksanakan semua rekomendasi auditor agar tidak pernah terulang lagi kasus dimaksud,” ujar La Ode saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Menanggapi tuntutan penyelamatan uang negara dari nota-nota tidak resmi yang sempat lolos dari catatan transaksi riil SPBU, La Ode memastikan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut telah diselesaikan.
Seluruh dana temuan sebesar Rp106 juta lebih itu kini sudah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Sudah teh (pengembalian uang),” ungkapnya singkat.
Sorotan tajam sebelumnya tertuju pada lemahnya sistem verifikasi internal Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinkes Karawang yang meloloskan berkas SPP-UP dan SPP-GU tanpa kecermatan, padahal sistem kupon atau kartu kendali lazim digunakan dalam operasional BBM.
Menjawab persoalan tersebut, La Ode mengakui adanya kebutuhan mendesak untuk membenahi celah birokrasi di internal kedinasan. Perbaikan sistem validasi ini pun diklaim telah masuk ke dalam prioritas kerja Dinkes.
“Intinya dengan kejadian tersebut, ada kebutuhan untuk penguatan verifikasi dan validasi data, dan ini sudah menjadi bagian dari agenda utama Dinkes ,” jelasnya.
Kasus yang mencoreng tata kelola anggaran operasional kesehatan ini dipastikan berbuntut panjang bagi para pegawai dan pejabat yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan supervisi anggaran mulai dari pengemudi ambulans, BP, BPP, hingga PPTK.
La Ode menyatakan bahwa sanksi internal tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara, melainkan juga menyasar pada rapor profesional pegawai yang bersangkutan.
Sanksi ini bahkan dipastikan dapat mengganjal perkembangan karier birokrasi mereka
“Pasti. Selain sanksi pengembalian, juga ada sanksi penilaian kinerja yang bersangkutan. (Sanksi tersebut) betul bisa mempengaruhi kenaikan jabatan yang bersangkutan,” pungkas La Ode tegas.
Dengan adanya klarifikasi dari Bidang Pelayanan Kesehatan ini, publik kini menanti realisasi konkret dari penguatan pengawasan internal yang dijanjikan, serta ketegasan Bupati Karawang dalam mengeksekusi rekomendasi BPK RI terkait evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepemimpinan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Reporter : Nina Maelani Parad








