spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Sosialisasi DTSEN di Karawang, Program UHC Jadi Sorotan Positif Pemerintah Pusat

spot_img

Karawang, Onediginews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menerima kunjungan kerja Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam rangka Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digelar di Aula Husni Hamid, Kamis (26/2/2026).

Kedatangan kedua menteri tersebut disambut langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, operator SIKS-NG, pendamping desa, pilar-pilar sosial, serta relawan se-Kabupaten Karawang.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyatukan serta memperbarui data sosial ekonomi masyarakat guna memastikan penyaluran bantuan sosial dan program afirmasi berjalan lebih tepat sasaran.

Sosialisasi DTSEN merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan data dalam penyaluran bantuan sosial dan berbagai program pemerintah. Sejak 9 Februari 2026, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan menggunakan data terpadu tersebut.

Dalam arahannya, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembenahan data menjadi kunci utama dalam meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial.

Selama satu tahun terakhir, pemerintah terus melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data agar semakin akurat, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan adanya evaluasi terhadap program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Berdasarkan data DTSEN, masih terdapat masyarakat pada desil 1 hingga 5 yang belum menerima PBI-JK, sementara sebagian masyarakat pada desil 6 hingga 10 masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Ke depan, mekanisme penonaktifan peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dilakukan secara bertahap, disertai masa transisi selama tiga bulan sebagai bentuk penyesuaian bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan integrasi data sosial ekonomi nasional dapat meningkatkan ketepatan kebijakan serta memperkuat efektivitas program perlindungan sosial di daerah, termasuk di Kabupaten Karawang.

Popular Articles

Popular Articles