KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan komitmennya menjaga standar kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi MBG bersama Forkopimda, SPPG, dan pengelola dapur di Aula Gedung Singaperbangsa, Rabu (1/10/2025).
Dalam arahannya, Bupati Aep menyampaikan bahwa keberhasilan program MBG tidak diukur dari jumlah dapur atau besarnya anggaran, tetapi dari mutu dan kehigienisan makanan yang diberikan kepada anak-anak sekolah.
“Kalau ada masalah di daerah lain, jangan sampai terulang di Karawang. Saya tidak mau Karawang tercoreng hanya gara-gara makanan. Jangan anggap sepele,” tegas Bupati Aep.
Bupati Aep menekankan, program MBG merupakan inisiatif nasional Presiden Prabowo Subianto yang mendapat perhatian publik luas, sehingga harus dijalankan dengan tanggung jawab dan transparansi.
“Lebih baik sedia payung sebelum hujan. Kita harus bisa memitigasi semuanya,” ujarnya menambahkan.
Senada dengan itu, Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Naryanto juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas makanan dan komunikasi antar pengelola dapur.
“Kami Forkopimda selalu mendukung. Tapi kuncinya tetap di dapur. Jaga kualitas. Jaga komunikasi,” tambahnya.
Namun ironisnya, beberapa pekan setelah rapat koordinasi tersebut, publik dikejutkan oleh kasus makanan MBG basi di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/10/2025).
Video berdurasi hampir satu menit yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pepes ayam dalam kondisi basi dan berbelatung, sehingga seluruh makanan langsung ditarik dari peredaran sebelum sempat dikonsumsi para siswa.
Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan peristiwa tersebut.
“Begitu tahu kondisinya tidak layak, kami langsung tarik semua makanan. Untung belum dimakan anak-anak,” ujarnya.
Menariknya, Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, membenarkan adanya insiden tersebut dan mengakui menggunakan pihak ketiga.
“Saat kejadian kami sedang mengikuti bimtek sehingga untuk sementara waktu memesan menu dari jasa katering. Hal itu memang diperbolehkan sesuai aturan,” ujar Mega, sebagaimana dilansir dari pojoksatu.com
Ia menyebut persoalan muncul dari bahan baku ayam pemasok, namun mengakui adanya kelalaian dalam proses sortir makanan.
Meskipun SPPG berdalih penggunaan katering “diperbolehkan”, namun pernyataan ini bertolak belakang dengan penegasan DPRD yang mengacu pada larangan baku BGN terhadap pihak ketiga.
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Indah, sebagai dapur pengolah menu MBG di wilayah tersebut.
Hasil sidak menunjukkan bahwa SPPG Cibungur Indah belum memenuhi ketentuan dalam SE Nomor 4 Tahun 2025, terutama dalam hal kepemilikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Selain temuan di lapangan, Ketua Fraksi Amanat Golkar DPRD Karawang sekaligus Sekretaris Komisi IV, Asep Syaripudin (Asep Ibe), menilai ada indikasi pelanggaran terhadap SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025. “Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan. Semua proses harus dilakukan langsung oleh tim internal,” tegasnya.
Asep Ibe menambahkan, jika terbukti ada pihak luar yang terlibat dalam pengadaan atau distribusi makanan MBG, maka BGN dan Dinas terkait wajib menjatuhkan sanksi tegas, karena hal ini menyangkut keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim audit independen untuk menelusuri rantai pasok bahan makanan, proses pengolahan, hingga mekanisme distribusi MBG di seluruh Karawang.
Dalam keterangan resminya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG harus dilakukan secara mandiri oleh Yayasan dan SPPG, tanpa melibatkan pihak ketiga.
Pedoman tersebut tercantum dalam SK Kepala BGN No. 63 Tahun 2025 Bab IV halaman 34–35, yang memuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan pangan.
Pengakuan SPPG menggunakan jasa katering ini memperkuat dugaan pelanggaran SOP yang menjadi pintu masuk sanksi keras dari BGN, menjadikannya sorotan nasional atas tata kelola program MBG.
Dengan demikian, jika terbukti SPPG melibatkan vendor eksternal, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif terhadap pedoman nasional MBG, sekaligus bertentangan dengan SE Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur standar higienitas dan sertifikasi dapur MBG.
Reporter : Nina Melani Paradewi





